peraturan:0tkbpera:d76fd0a4809a5be8a22e43e33bdc649e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Mei 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 564/PJ.54/2000
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% DIPERCEPAT ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 31 Maret 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. BI (NPWP : 0.000.000.0-000) adalah Perusahaan Eksportir
Tertentu yang bertindak sebagai Produsen barang jadi kayu. Sebagai produsen, untuk menghasilkan
produk jadi, PT. BI membeli solar dan pelumas. Solar dan pelumas tersebut dipergunakan sebagai
salah satu bahan pembantu dalam proses produksi yaitu untuk menggerakkan genset (menghasilkan
energi listrik).
Berkaitan dengan hal tersebut Saudara menanyakan apakah atas pembelian solar dan pelumas yang
dipergunakan untuk menggerakkan mesin-mesin genset mendapat fasilitas pengenaan PPN 0% (nol
persen).
2. a. Pasal 1 angka (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0%
(nol persen) yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu
dan ketentuan-ketentuan mengenai proses restitusinya, diatur sebagai berikut :
Apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan
/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari
Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas impor Barang
Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen)
diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari
Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut.
b. Butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 1998
tentang Penegasan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997, dinyatakan bahwa Pengenaan PPN 0
% (nol persen) dipercepat sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997
tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997
tanggal 9 Desember 1997 diterapkan terhadap PET yang memperoleh Jasa Kena Pajak (JKP)
dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP
lain di dalam negeri. Dengan demikian fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat
hanya diberikan kepada PET yang berstatus sebagai Produsen. Apabila PET Produsen
melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa barang jadi tetap terutang PPN dengan tarif
0%.
3. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 di atas serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pembelian solar dan pelumas yang dilakukan PT. BI (PET
Produsen) tidak dapat diterapkan PPN 0% (nol persen) dipercepat karena solar dan pelumas tersebut
bukan merupakan bahan baku dan atau bahan pembantu yang ada di dalam BKP yang diekspor.
Dengan demikian maka atas penyerahan solar dan pelumas tersebut terutang PPN dengan tarif 10%.
Demikian untuk dimaklumi
A.n. Direktur Jenderal Pajak.
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/0tkbpera/d76fd0a4809a5be8a22e43e33bdc649e.txt · Last modified: by 127.0.0.1