peraturan:0tkbpera:d754f7302ec0da60aeb079c36b4938d4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1637/PJ.532/2000
TENTANG
PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 10 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa :
1.1. PT. PMSP adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha jasa penyeberangan (Kapal Ferry)
yang banyak melayani rakyat kecil dengan tarif ditentukan oleh Pemerintah.
1.2. Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPh atas impor 1 (satu) satu unit
kapal ferry bekas dan berbendera Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 329/KMK.04/1999.
2. Pajak Pertambahan Nilai
2.1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999,
serta ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 329/KMK.04/1999 tanggal 12 Agustus 1999
tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api. serta Suku Cadang dan Peralatan Untuk
Perbaikan/Pemeliharaan Sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis Untuk
Pembangunan Nasional, antara lain diatur :
a. Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan perusahaan dalam keputusan ini meliputi
Perusahaan Pelayaran Niaga, Perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan
Penyeberangan, Perusahaan Angkutan Udara Niaga dan Perusahaan Kereta Api serta
perusahaan yang mengelola pelabuhan umum dan perusahaan yang bergerak di bidang
usaha penangkapan ikan.
b. Pasal 1 angka 3, Perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan adalah
badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pelayanan jasa angkutan
sungai, danau, dan penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia
dan telah memiliki surat izin usaha dari Departemen Perhubungan.
c. Pasal 1 angka 6 huruf b, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak tertentu adalah
kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang digunakan untuk angkutan
umum oleh perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
d. Pasal 3 angka 1, atas impor Barang Kena Pajak tertentu kepada perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
oleh Pemerintah.
e. Pasal 7, Keputusan ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan, yaitu 18 Juni 1999.
2.2. Berdasarkan butir 5.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.5/1999 tanggal
30 Agustus 1999, diatur tata cara pelaksanaan pemberian fasilitas PPN ditanggung oleh
Pemerintah untuk impor Barang Kena Pajak sebagai berikut :
a. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah
atas impor Barang Kena Pajak tertentu diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dengan dilampiri dokumen impor berupa Letter of
Credit (L/C), Invoice, Bill of Lading (BL), atau Airway Bill dan dokumen kontrak yang
bersangkutan.
b. Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah atas impor Barang Kena Pajak
tertentu diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
dimana PKP dikukuhkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut :
- Lembar ke-1 : untuk Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melalui
Wajib Pajak;
- Lembar ke-2 : untuk Pengusaha Kena Pajak;
- Lembar ke-3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.
3. Pajak Penghasilan Pasal 22
3.1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 416/KMK.04/1996 tanggal
14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak
Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri ditetapkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran
dalam negeri adalah sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Adapun yang
dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang
atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri
dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain
di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau
sebaliknya.
3.2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-28/PJ.43/1998 tanggal 4 September
1998 tentang PPh Pasal 22 atas Impor Barang untuk Kegiatan/Jasa yang atas Imbalannya
Semata-mata dikenakan PPh Final sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.43/1998 tanggal 22 Oktober 1998 disebutkan bahwa atas
impor barang yang digunakan untuk kegiatan/jasa yang atas imbalannya semata-mata
dikenakan PPh Final tidak dikenakan PPh Pasal 22 impor. Adapun pemberian Surat Keterangan
Bebas PPh Pasal 22 impor dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak
terdaftar.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini ditegaskan bahwa :
4.1. Atas impor 1 (satu) satu unit kapal angkutan penyeberangan (ferry) bekas oleh perusahaan
angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1 huruf b, PPN yang terutang
ditanggung oleh Pemerintah. Untuk memperoleh fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah,
PT. PMSP sebagai PKP dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN ditanggung oleh
Pemerintah di Kantor Pelayanan Pajak di mana perusahaan terdaftar.
4.2. Atas impor 1 (satu) unit kapal angkutan penyeberangan (ferry) bekas yang dilakukan oleh
PT. PMSP tidak dipungut PPh Pasal 22. Adapun untuk mendapatkan SKB PPh Pasal 22 impor
tersebut, Saudara dapat menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. PMSP
terdaftar. Namun demikian, apabila kemudian diketahui bahwa impor barang tersebut
dimanfaatkan untuk kegiatan yang penghasilannya bukan merupakan objek PPh Final, maka
pajak terutang akan dihitung berikut sanksi administrasinya.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,
ttd.
Machfud Sidik
NIP. 060043114
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Direktur Pajak Penghasilan
3. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/d754f7302ec0da60aeb079c36b4938d4.txt · Last modified: by 127.0.0.1