User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d754f7302ec0da60aeb079c36b4938d4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1637/PJ.532/2000

                             TENTANG

                       PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 10 Mei 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa :
    1.1.    PT. PMSP adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha jasa penyeberangan (Kapal Ferry) 
        yang banyak melayani rakyat kecil dengan tarif ditentukan oleh Pemerintah.
    1.2.    Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPh atas impor 1 (satu) satu unit 
        kapal ferry bekas dan berbendera Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan 
        Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 329/KMK.04/1999.

2.  Pajak Pertambahan Nilai
    2.1.    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999, 
        serta ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 329/KMK.04/1999 tanggal 12 Agustus 1999 
        tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api. serta Suku Cadang dan Peralatan Untuk 
        Perbaikan/Pemeliharaan Sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis Untuk 
        Pembangunan Nasional, antara lain diatur :
            a.  Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan perusahaan dalam keputusan ini meliputi 
            Perusahaan Pelayaran Niaga, Perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan 
            Penyeberangan, Perusahaan Angkutan Udara Niaga dan Perusahaan Kereta Api serta 
            perusahaan yang mengelola pelabuhan umum dan perusahaan yang bergerak di bidang 
            usaha penangkapan ikan.
        b.  Pasal 1 angka 3, Perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan adalah 
            badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pelayanan jasa angkutan 
            sungai, danau, dan penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia 
            dan telah memiliki surat izin usaha dari Departemen Perhubungan.
        c.  Pasal 1 angka 6 huruf b, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak tertentu adalah 
            kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang digunakan untuk angkutan 
            umum oleh perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
        d.  Pasal 3 angka 1, atas impor Barang Kena Pajak tertentu kepada perusahaan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung 
            oleh Pemerintah.
        e.  Pasal 7, Keputusan ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan, yaitu 18 Juni 1999.
    2.2.    Berdasarkan butir 5.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.5/1999 tanggal 
        30 Agustus 1999, diatur tata cara pelaksanaan pemberian fasilitas PPN ditanggung oleh 
        Pemerintah untuk impor Barang Kena Pajak sebagai berikut :
            a.  Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah 
            atas impor Barang Kena Pajak tertentu diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. 
            Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dengan dilampiri dokumen impor berupa Letter of 
            Credit (L/C), Invoice, Bill of Lading (BL), atau Airway Bill dan dokumen kontrak yang 
            bersangkutan.
        b.  Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah atas impor Barang Kena Pajak 
            tertentu diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
            dimana PKP dikukuhkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut : 
            -   Lembar ke-1 :   untuk Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melalui 
                        Wajib Pajak;
            -   Lembar ke-2 :   untuk Pengusaha Kena Pajak;
            -   Lembar ke-3 :   untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.

3.  Pajak Penghasilan Pasal 22 
    3.1.    Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 416/KMK.04/1996 tanggal 
        14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak 
        Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri ditetapkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan atas 
        penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran 
        dalam negeri adalah sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Adapun yang 
        dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang 
        atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri 
        dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain 
        di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau 
        sebaliknya.
    3.2.    Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-28/PJ.43/1998 tanggal 4 September 
        1998 tentang PPh Pasal 22 atas Impor Barang untuk Kegiatan/Jasa yang atas Imbalannya 
        Semata-mata dikenakan PPh Final sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.43/1998 tanggal 22 Oktober 1998 disebutkan bahwa atas 
        impor barang yang digunakan untuk kegiatan/jasa yang atas imbalannya semata-mata 
        dikenakan PPh Final tidak dikenakan PPh Pasal 22 impor. Adapun pemberian Surat Keterangan 
        Bebas PPh Pasal 22 impor dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak 
        terdaftar.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa :
    4.1.    Atas impor 1 (satu) satu unit kapal angkutan penyeberangan (ferry) bekas oleh perusahaan 
        angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1 huruf b, PPN yang terutang 
        ditanggung oleh Pemerintah. Untuk memperoleh fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah, 
        PT. PMSP sebagai PKP dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN ditanggung oleh 
        Pemerintah di Kantor Pelayanan Pajak di mana perusahaan terdaftar.
    4.2.    Atas impor 1 (satu) unit kapal angkutan penyeberangan (ferry) bekas yang dilakukan oleh 
        PT. PMSP tidak dipungut PPh Pasal 22. Adapun untuk mendapatkan SKB PPh Pasal 22 impor 
        tersebut, Saudara dapat menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. PMSP 
        terdaftar. Namun demikian, apabila kemudian diketahui bahwa impor barang tersebut 
        dimanfaatkan untuk kegiatan yang penghasilannya bukan merupakan objek PPh Final, maka 
        pajak terutang akan dihitung berikut sanksi administrasinya.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.

Machfud Sidik
NIP. 060043114


Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL
2.  Direktur Pajak Penghasilan
3.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/d754f7302ec0da60aeb079c36b4938d4.txt · Last modified: (external edit)