peraturan:0tkbpera:d74cb35426f3d808325876f45b69dbf1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 81/PJ.43/2003 TENTANG PPh FINAL Ps. 4 AYAT (2) ATAS SEWA RUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 Februari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa : a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan ruangan gedung perkantoran, dimana PT ABC dengan salah satu penyewa menandatangani kontrak sewa tanggal 22 Maret 2000 untuk periode sewa 10 Juni 2000 sampai dengan 9 Juni 2003 (3 tahun sewa). Pelaksanaan sewa dimulai 10 Juni 2000, dan kesepakatan pembayaran selama masa sewa 3 tahun tersebut dilakukan secara triwulanan. b. PT ABC berpendapat bahwa atas contoh di atas, pembayaran secara triwulanan sampai dengan 9 Juni 2003 dikenakan tarif PPh sebesar 6% sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002. Tetapi ada beberapa penyewa berpendapat atas contoh tersebut dikenakan tarif 10% yang mengacu pada pembayaran triwulanan setelah Mei 2002. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan atas pendapat tersebut. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan, antara lain diatur sebagai berikut: a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan yang bersifat final; b. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan pelaksanaannya dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan; c. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 tetapi pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan; d. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaannya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan; e. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan; f. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan awal pelaksanaan sewa tersebut sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT ABC berupa sewa ruangan dikenakan pemotongan PPh final sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, meskipun pembayarannya setelah bulan Mei 2002. b. Sedangkan dalam hal salah satu (kontrak/perjanjian sewa atau pelaksanaan kontrak) ataupun keduanya dilakukan setelah bulan April 2002 maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh final 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan. Demikian agar Saudara maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/d74cb35426f3d808325876f45b69dbf1.txt · Last modified: (external edit)