peraturan:0tkbpera:d6e4228a1ac71c06c3aa8c0fb9686bd6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Pebruari 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 113/PJ.51/2001

                             TENTANG

             PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN BAHAN BAKU IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXX tanggal 20 November 2000 hal permohonan penangguhan 
PPN bahan baku impor, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  Dengan menunjuk surat terdahulu 077/C/VIII/00 tanggal 31 Juli 2000 adalah perusahaan yang 
        memproduksi bola pelumat (bola baja) degan konsumen berupa perusahaan pertambangan 
        emas dan tembaga di Indonesia yang semuanya adalah PMA.
    b.  Pada awal Januari 2001 Saudara melakukan impor bahan baku sejumlah 1.500 ton untuk 
        memproduksi bola baja, PPN Impor +/- Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon agar pembayaran PPN Impor tersebut 
        ditangguhkan sampai dengan 6 (enam) bulan dan akan membayar denda selama 6 (enam) 
        bulan dengan surat pernyataan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak.

2.  Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah, yang dimaksud impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari 
    luar Daerah Pabean ke Daerah Pabean.

3.  Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang tersebut di atas, bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.

4.  Berdasarkan surat jawaban Direktur PPN dan PTLL Nomor 1662/PJ.512/2000 tanggal 22 September 
    2000 atas surat Saudara tersebut pada butir 1 huruf a, telah ditegaskan bahwa impor bahan baku yang 
    Saudara lakukan tersebut terutang PPN.

5.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000  tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tidak 
    mengatur pemberian fasilitas penangguhan PPN.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3, 4 dan 5 serta memperhatikan isi surat Saudara maka dengan 
    ini ditegaskan kembali bahwa impor bahan baku yang Saudara lakukan tersebut terutang PPN. Oleh 
    karena itu terhadap permohonan Saudara untuk diberikan keringanan berupa penangguhan PPN atas 
    impor bahan baku tersebut tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi dan dipenuhi. 




a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya,

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak.
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
3.  Kepala KPP Pasuruan.
peraturan/0tkbpera/d6e4228a1ac71c06c3aa8c0fb9686bd6.txt · Last modified: (external edit)