peraturan:0tkbpera:d6e4228a1ac71c06c3aa8c0fb9686bd6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Pebruari 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 113/PJ.51/2001
TENTANG
PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN BAHAN BAKU IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXX tanggal 20 November 2000 hal permohonan penangguhan
PPN bahan baku impor, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa :
a. Dengan menunjuk surat terdahulu 077/C/VIII/00 tanggal 31 Juli 2000 adalah perusahaan yang
memproduksi bola pelumat (bola baja) degan konsumen berupa perusahaan pertambangan
emas dan tembaga di Indonesia yang semuanya adalah PMA.
b. Pada awal Januari 2001 Saudara melakukan impor bahan baku sejumlah 1.500 ton untuk
memproduksi bola baja, PPN Impor +/- Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
c. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon agar pembayaran PPN Impor tersebut
ditangguhkan sampai dengan 6 (enam) bulan dan akan membayar denda selama 6 (enam)
bulan dengan surat pernyataan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
2. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, yang dimaksud impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari
luar Daerah Pabean ke Daerah Pabean.
3. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang tersebut di atas, bahwa Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
4. Berdasarkan surat jawaban Direktur PPN dan PTLL Nomor 1662/PJ.512/2000 tanggal 22 September
2000 atas surat Saudara tersebut pada butir 1 huruf a, telah ditegaskan bahwa impor bahan baku yang
Saudara lakukan tersebut terutang PPN.
5. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tidak
mengatur pemberian fasilitas penangguhan PPN.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3, 4 dan 5 serta memperhatikan isi surat Saudara maka dengan
ini ditegaskan kembali bahwa impor bahan baku yang Saudara lakukan tersebut terutang PPN. Oleh
karena itu terhadap permohonan Saudara untuk diberikan keringanan berupa penangguhan PPN atas
impor bahan baku tersebut tidak dapat dikabulkan.
Demikian untuk dimaklumi dan dipenuhi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya,
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak.
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
3. Kepala KPP Pasuruan.
peraturan/0tkbpera/d6e4228a1ac71c06c3aa8c0fb9686bd6.txt · Last modified: by 127.0.0.1