peraturan:0tkbpera:d6dabcc412981d56c8733b52586a9d44
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Nopember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2479/PJ.54/1998
TENTANG
PENEGASAN ATAS BAHAN BAKU DAN BAHAN PEMBANTU PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU (PET)
PRODUSEN PT. KEDAWUNG SUBUR INDUSTRIAL Ltd, SURABAYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami
sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ Ltd NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX adalah Perusahaan
Eksportir Tertentu (PET) Produsen perabot rumah tangga dari gelas dengan TPPET Nomor :
108/DJ-ILMK/PET/IX/1998 tanggal 3 September 1998. Berkenaan dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997, Saudara mohon penegasan
pengenaan tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat atas pembelian bahan baku dan/atau bahan
pembantu dari PKP lain di dalam negeri untuk memproduksi barang-barang dari gelas.
2. a. Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997
tanggal 3 Nopember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang
Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-
Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya ditegaskan bahwa apabila di dalam Barang Kena
Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa
bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam
negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut
dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa
dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam
negeri kepada PET tersebut.
b. Dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli
1998 tentang Penegasan Lebih Lanjut Mengenai Tata Cara Penerapan Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 Tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 Tanggal 9 Desember 1997 ditegaskan bahwa
pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat diterapkan terhadap PET yang memperoleh Jasa
Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan
pembantu dari PKP lain di dalam negeri. Dengan demikian fasilitas pengenaan PPN 0% (nol
persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET yang berstatus sebagai Produsen.
Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa barang jadi tetap
terutang PPN dengan tarif 10%.
3. Sesuai dengan ketentuan pada butir 2.a. dan 2.b. di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak
berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri oleh PKP PET Produsen
diterapkan tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat. Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang
Kena Pajak berupa barang jadi tetap terutang PPN dengan tarif 10%. Dalam kasus Saudara, dapat
kami tegaskan bahwa atas pembelian bahan baku utama (pasir kwarsa, tepung batu binatang, soda
ash, aluminium hydroxide, sodium nitrate, sodium sulfate, arsenic trioxide, selenium powder, iron
sulphate, tepung dolomite, aluminium sulfate powder, cobalt oxide, cookes powder, cullet) dan/atau
bahan pembantu berupa bahan untuk keperluan printing, plastik dan karton dapat dikenakan tarif PPN
0% (nol persen) dipercepat, sepanjang bahan-bahan tersebut digunakan dalam proses produksi serta
melekat pada produk yang diekspor. Sedangkan bahan bakar serta pelumas tetap dapat dikenakan
tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat, sepanjang digunakan untuk menggerakkan mesin produksi dan
menggerakkan alat angkut bagi barang yang akan diekspor tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A.SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d6dabcc412981d56c8733b52586a9d44.txt · Last modified: by 127.0.0.1