peraturan:0tkbpera:d6d0f445ef4338aba648d1a13936743c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 September 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ./2005
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 144/PJ./2005
TENTANG TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN
OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 144/PJ./2005 tentang Tata
Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan
Penghapusannya, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 144/PJ./2005 tersebut merupakan aturan pelaksanaan
ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pusat DJP, kode 2 (dua) digit pertama
menggunakan angka tertentu. Untuk tahap awal, kode yang digunakan adalah "17", "18" ,19", "27",
"28", dan "29".
3. Direktorat Informasi Perpajakan mengirimkan Daftar Wajib Pajak yang Diterbitkan NPWP Secara
Jabatan beserta Surat Keterangan Terdaftar kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait pada minggu
pertama bulan berikutnya setelah penerbitan NPWP.
4. Terhadap Wajib Pajak yang diberikan NPWP secara jabatan :
a. untuk sementara waktu tidak ditindaklanjuti dengan tindakan penelitian atau pemeriksaan,
kecuali atas permohonan Wajib Pajak atau atas perintah Direktur Jenderal Pajak;
b. dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, agar tidak diterbitkan STP
sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
5. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan sanggahan atas NPWP yang diterbitkan secara jabatan melalui:
a. Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) agar diterima oleh Bidang Administrasi dan Kerjasama
Perpajakan atau Bidang Pelayanan dan Penyuluhan;
b. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar diterima oleh Seksi Tata Usaha Perpajakan melalui
Tempat Pelayanan Terpadu;
c. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) agar diterima oleh Seksi Pengolahan
Data dan Informasi melalui Tempat Pelayanan Satu Tempat;
d. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) agar diterima Sub Bagian Tata Usaha;
e. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) agar diterima Kepala Kantor.
6. Selanjutnya materi sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 5 disampaikan ke Kantor Pusat DJP
melalui portal (intranet), sedangkan dokumen sanggahan dari Wajib Pajak diadministrasikan di KPP
tempat Wajib Pajak terdaftar.
7. Dalam hal unit kerja sebagaimana dimaksud pada butir 5 belum mempunyai fasititas intranet, maka
sanggahan tersebut diteruskan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
8. Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan sanggahan dari Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada butir 5, Kepala Kantor Wilayah diwajibkan membuat laporan mingguan
ke Kantor Pusat up. Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan, paling lambat
hari Selasa minggu berikutnya dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana dalam Lampiran 1.
9. Kepala kantor unit kerja penerima sanggahan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5
huruf b, c, d, dan e diwajibkan membuat laporan mingguan ke Kantor Wilayah atasannya paling
lambat hari Senln minggu berikutnya dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana dalam
Lampiran 2.
10. Daiam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada Wajib Pajak, penanganan sanggahan
tersebut agar dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
peraturan/0tkbpera/d6d0f445ef4338aba648d1a13936743c.txt · Last modified: by 127.0.0.1