User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d6c651ddcd97183b2e40bc464231c962
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 461/KMK.05/1997

                        TENTANG 

         PENGGUNAAN CUSTOMS BOND SEBAGAI JAMINAN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, 
             DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu 
mengatur ketentuan tentang penggunaan Customs Bond sebagai jaminan untuk pembayaran pungutan negara 
atas impor barang dengan Keputusan Menteri Keuangan,

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
5.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha 
    Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 224/KMK.017/1993 tentang Kesehatan 
    Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan 
    Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/KMK.017/1993 tentang Perizinan dan 
    Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara 
    Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor;
11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana 
    Impor Sementara;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN CUSTOMS BOND SEBAGAI 
JAMINAN UNTUK PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM 
RANGKA IMPOR.


                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Customs Bond adalah perikatan penjaminan antara tiga pihak, pihak pertama (Surety) terikat untuk 
    memenuhi kewajiban-kewajiban yang timbul dari pihak kedua (Principal) terhadap pihak ketiga 
    (Obligee), dalam hal pihak kedua tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya.
2.  Surety adalah perusahaan asuransi kerugian yang mempunyai izin usaha di Indonesia untuk 
    melakukan penutupan Customs Bond.
3.  Principal (Terjamin) adalah perusahaan yang mendapat fasilitas penangguhan/pembebasan pungutan 
    negara, dan terikat kewajiban yang timbul dari fasilitas tersebut.
4.  Obligee (Penerima Jaminan) adalah Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    atau Kepala Bapeksta Keuangan, atau pejabat yang ditunjuknya.


                        Pasal 2

Customs Bond dapat digunakan sebagai jaminan atas pembayaran :
a.  Pungutan negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas di Tempat 
    Penimbunan Berikat atau yang mendapatkan fasilitas Bapeksta Keuangan,
b.  Pungutan negara untuk barang yang diimpor sementara,
c.  Pungutan negara untuk impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan 
    penangguhan Bea Masuk dan pungutan impor lainnya,
e.  Sanksi Administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan 
    keberatan.


                        Pasal 3

Jumlah jaminan yang dipertaruhkan dengan Customs Bond sekurang-kurangnya :
a.  untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebesar jumlah 
    Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka Impor yang terhutang;
b.  untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e sebesar jumlah Denda Administrasi yang 
    harus dibayar.


                        Pasal 4

(1) Customs Bond yang dapat diterima sebagai jaminan pembayaran pungutan negara adalah Customs 
    Bond yang diterbitkan oleh Surety sebagai berikut :
    a.  PT. Asuransi AIU Indonesia;
    b.  PT. Asuransi Jasaraharja Putera;
    c.  PT. Asuransi Astra Buana;
    d.  PT. Asuransi Binagriya Upakara;
    e.  Berdikari Insurance Company;
    f.  PT. Asuransi Bintang;
    g.  PT. Asuransi Jasa Indonesia;
    h.  PT. Asuransi Parolamas;
    i.  PT. Asuransi Ramayana;
    j.  PT. Tugu Pratama Indonesia;
    k.  PT. Asuransi Wahana Tata;
    l.  PT. Asuransi Central Asia;
    m.  PT. Asuransi Artarindo;
    n.  PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI);
    o   PT. Asuransi Sinar Mas Dipta;
    p.  PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967;
    q.  PT. Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO);
    r.  PT. Asuransi Inda Tamporok;
    s.  PT. Asuransi Tugu Kresna Pratama.

(2) Surety sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah/ditinjau kembali berdasarkan penilaian 
    batas, tingkat solvabilitas dan kemampuan pengelolaan teknis dalam penerbitan Customs Bond.

(3) Penilaian Surety sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga 
    Keuangan, yang selanjutnya untuk dan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan tentang 
    perubahan dimaksud.

(4) Customs Bond/Surety Bond yang diterbitkan oleh suatu Surety yang ternyata karena adanya 
    perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diijinkan lagi menerbitkan Customs Bond, 
    tetap berlaku sampai batas waktu jatuh temponya dan tetap menjadi tanggung jawab Surety yang 
    bersangkutan.


                        Pasal 5

(1) Jangka waktu berlakunya Customs Bond adalah :
    a.  untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, atau huruf c adalah selama 
        jangka waktu penangguhan ditambah 30 tiga puluh) hari,
    b.  untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan/atau huruf e adalah 90 (sembilan 
        puluh) hari.

(2) Perpanjangan jangka waktu berlakunya Customs Bond hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan 
    dari :
    a.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya, untuk hal-hal yang tidak ada 
        kaitannya dengan fasilitas Bapeksta Keuangan,
    b.  Kepala Bapeksta Keuangan atau Pejabat yang ditunjuknya untuk hal-hal yang ada kaitannya 
        dengan fasilitas Bapeksta Keuangan.


                        Pasal 6

(1) Surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengisi Customs Bond dengan bentuk dan susunan 
    sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini.

(2) Customs Bond yang bentuk dan susunannya tidak sesuai dengan contoh sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1) tidak dapat diterima sebagai jaminan.


                        Pasal 7

(1) Dalam hal pihak yang dijamin belum atau tidak memenuhi kewajibannya hingga tanggal berakhirnya 
    Customs Bond, maka Customs Bond dicairkan.

(2) Pencairan Customs Bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat permintaan 
    pencairan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dengan 
    mempergunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini atau Kepala Bapeksta 
    Keuangan dengan mempergunakan surat keputusan pencairan sebagaimana dimaksud Lampiran II 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.01/1986.

(3) Surety harus memindahbukukan jumlah sebagaimana diminta dalam surat permintaan pencairan :
    a.  Untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke rekening penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai;
    b.  Untuk Bapeksta Keuangan ke rekening penerimaan Kas Negara.

    Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal berakhirnya 
    Customs Bond.


                        Pasal 8

Dalam hal Surety tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), 
maka :

a.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Bapeksta Keuangan berwenang menolak Customs bond baru yang 
    diterbitkan oleh Surety yang bersangkutan sampai kewajibannya dipenuhi,

b.  Direktorat Jenderal bea dan Cukai/Bapeksta Keuangan segera menyampaikan :
    1)  Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, dan Denda Administrasi dalam rangka 
        Impor dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran III Keputusan ini 
        kepada Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) di wilayah Surety itu 
        berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang 
        berlaku;
    2)  Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka Impor dengan menggunakan formulir 
        sebagaimana contoh pada Lampiran IV Keputusan ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        (KPP) di wilayah Surety itu berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan 
        perundang-undangan yang berlaku. 


                        Pasal 9

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK.01/1995 tanggal 13 Maret 
1995 dan Nomor 341/KM.17/1995 tanggal 27 Oktober 1995 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 September 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/d6c651ddcd97183b2e40bc464231c962.txt · Last modified: (external edit)