peraturan:0tkbpera:d6baf65e0b240ce177cf70da146c8dc8
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 538/KMK.04/2000
ÂÂÂ
TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
ÂÂÂ
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 27A ayat (3) Undang-undang Nomor
6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut KUP adalah Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.
2. Kelebihan pembayaran pajak adalah :
a. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUP;
b. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B KUP;
c. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C KUP;
d. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 KUP.
e. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP, sebagai akibat
diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh
permohonan Wajib Pajak.
2. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga,
denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 2
(1) Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat
maupun cabang-cabangnya.
(2) Atas dasar persetujuan Wajib Pajak Yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut
dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib
Pajak lain.
(3) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan
atau cara lain yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran pengembalian kelebihan pajak.
Pasal 3
Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak :
a. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
huruf a diterima;
b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b diterbitkan;
c. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 huruf c diterbitkan;
d. Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 huruf d; atau
e. Keputusan Pengurangan atau Penghapusan sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 huruf e diterbitkan.
Pasal 4
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar
Kelebihan Pajak.
Pasal 5
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KMK.04/1995
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/d6baf65e0b240ce177cf70da146c8dc8.txt · Last modified: by 127.0.0.1