peraturan:0tkbpera:d6b6536a9a9352f17189a9dff2f569b6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 254/PJ.532/2000 TENTANG PPN ATAS JASA TRAINING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 16 Desember 1999 dan Nomor XXXXX tanggal 4 Pebruari 2000 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan bahwa : - PT. ME bergerak dalam perdagangan komputer. Selain itu juga mengadakan jasa training baik yang menyatu dengan penyerahan komputer maupun yang terpisah dengan penyerahan komputer. - Divisi Solaris Training dari PT. ME merupakan penyelenggara pelatihan SUN dengan akreditasi sebagai Authorized Sun Education Centre hanya menyelenggarakan pelatihan dan tidak menjual produk Sun baik hardware maupun software. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan perlakuan PPN atau jasa training yang terpisah dari penyerahan komputer. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan. 3. Berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dimana jasa training termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 4. Memperhatikan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Jasa training yang dilakukan oleh PT. ME dalam rangka menjual komputer atau sehubungan dengan kegiatan penyerahan komputer termasuk jenis jasa yang terutang PPN. b. Sedangkan jasa training yang diberikan berupa kursus-kursus atau pelatihan tenaga kerja yang tidak ada hubungannya dengan penjualan suatu produk (dalam hal ini pelatihan SUN oleh Divisi Solaris Training Centre), atas penyerahannya tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664
peraturan/0tkbpera/d6b6536a9a9352f17189a9dff2f569b6.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 (external edit)