User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d6b6536a9a9352f17189a9dff2f569b6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 254/PJ.532/2000

                             TENTANG

                             PPN ATAS JASA TRAINING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 16 Desember 1999 dan Nomor XXXXX tanggal 4 
Pebruari 2000 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan bahwa : 
    -   PT. ME bergerak dalam perdagangan komputer. Selain itu juga mengadakan jasa training baik
        yang menyatu dengan penyerahan komputer maupun yang terpisah dengan penyerahan 
        komputer.
    -   Divisi Solaris Training dari PT. ME merupakan penyelenggara pelatihan SUN dengan akreditasi 
        sebagai Authorized Sun Education Centre hanya menyelenggarakan pelatihan dan tidak 
        menjual produk Sun baik hardware maupun software. Sehubungan dengan hal tersebut 
        Saudara menanyakan perlakuan PPN atau jasa training yang terpisah dari penyerahan 
        komputer.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
    dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan 
    Pengusaha yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan 
    PPN, dimana jasa training termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

4.  Memperhatikan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan 
    bahwa : 
    a.  Jasa training yang dilakukan oleh PT. ME dalam rangka menjual komputer atau sehubungan 
        dengan kegiatan penyerahan komputer termasuk jenis jasa yang terutang PPN.
    b.  Sedangkan jasa training yang diberikan berupa kursus-kursus atau pelatihan tenaga kerja yang 
        tidak ada hubungannya dengan penjualan suatu produk (dalam hal ini pelatihan SUN oleh Divisi 
        Solaris Training Centre), atas penyerahannya tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal
Direktur

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
peraturan/0tkbpera/d6b6536a9a9352f17189a9dff2f569b6.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 (external edit)