peraturan:0tkbpera:d6b5b6924f7f8118104cd3e3921deeac
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 494/KMK.05/2000
TENTANG
PENDELEGASIAN PENANDATANGAN KEPUTUSAN MENTERI TENTANG PERUBAHAN PENETAPAN SEBAGAI
KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB)
MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka efisiensi waktu dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu
mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menandatangani perubahan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan
Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pendelegasian Penandatangan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Penetapan sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara
Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3717);
3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDELEGASIAN PENANDATANGAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN
PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB).
Pasal 1
Mendelegasikan Kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan
menandatangani Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Mengenai
Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)
Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), tidak termasuk perubahan atas luas wilayah dan pindah
lokasi.
Pasal 2
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/d6b5b6924f7f8118104cd3e3921deeac.txt · Last modified: by 127.0.0.1