peraturan:0tkbpera:d6a2be6d87d35c6d161fde16f21a5864
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 November 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2592/PJ.53/1994
TENTANG
PENJELASAN JENIS JASA YANG TERUTANG PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Juli 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jis.
Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pasal 1 angka 4, angka 10 dan
angka 24 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994, penyerahan jasa persewaan
barang tidak bergerak, jasa perusahaan dan jasa perdagangan, dan jasa pemindahan barang, adalah
penyerahan kena pajak, dan karena itu terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Pengertian tentang Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1986 adalah suatu Kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah Pabean Indonesia yang
di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang Pabean, yaitu terhadap barang yang
dimasukkan dari luar daerah Pabean atau dari dalam daerah Pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih
dahulu dikenakan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan
untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tentang Tata Laksana Pabean mengenai
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) mengatur fasilitas
PPN dan PPn BM atas Barang Kena Pajak (BKP), berupa PPN dan PPn BM yang terutang tidak
dipungut.
4. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1994, jenis jasa yang Saudara
kemukakan berupa :
4.1. - Jasa mekanik (mengangkat dan memindahkan barang dengan memakai forklift/
crane),
- Jasa stuffing (memasukkan barang ke dalam container dengan menggunakan
peralatan mekanik dan manusia),
- Jasa stripping (memisahkan dan meletakkan barang pada tempat tertentu dalam satu
container dengan menggunakan peralatan mekanik dan manusia),
- Jasa opslag (membongkar barang),
- Jasa uitslag (memuat barang),
memenui ketentuan sebagai jasa pemindahan barang seperti dimaksud pada Pasal 1 angka
24 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
4.2. Jasa penumpukan container (menyusun dan menyimpan/meletakkan container pada suatu
tempat baik berupa ruangan maupun lapangan/depo), memenuhi ketentuan sebagai jasa
pemindahan barang dan jasa persewaan barang tidak bergerak seperti dimaksud pada Pasal
1 angka 24 dan angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
4.3. - Jasa management (jasa PT XYZ menyelesaikan berbagai urusan perusahaan yang
berada di Kawasan Berikat Nusantara), dan
- Jasa penyelesaian dokumen (jasa PT XYZ mengurus dokumen yang menyangkut
kegiatan usaha perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara),
Memenuhi ketentuan sebagai jasa perusahaan dan jasa perdagangan seperti dimaksud pada
Pasal 1 angka 10 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
4.4. Dengan demikian atas penyerahan jasa tersebut di atas tetap terutang PPN.
5. Tidak berkelebihan kami sampaikan kembali bahwa setiap penyerahan Jasa Kena Pajak oleh PT XYZ
tetap dipungut PPN, karena fasilitas berupa PPN yang terutang tidak dipungut hanya diberikan untuk
penyerahan Barang Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan tersebut pada angka 2 dan angka 3.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d6a2be6d87d35c6d161fde16f21a5864.txt · Last modified: by 127.0.0.1