User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d69116f8b0140cdeb1f99a4d5096ffe4
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 Maret 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.41/1993

                        TENTANG

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-28/PJ.41/1993 TANGGAL 8 MARET 1993

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ.41/1993 tanggal 8 Maret 1993
tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985 tentang 
Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak, Pajak Penghasilan.

Adapun pokok-pokok perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985 
adalah sebagai berikut :
1.  Angka II.2. Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985, mengenai 
    Pengeluaran STP atas PPh Pasal 25 yaitu bahwa untuk Wajib Pajak PMA,PMDN,Badora, dan 100 
    Wajib Pajak Besar, STP dapat diterbitkan pada setiap saat apabila terdapat PPh Pasal 25 yang tidak
    atau kurang dibayar/disetor.

2.  Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terutama dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 25 masa 
    pajak Oktober, Nopember dan Desember, maka Angka II.3 Lampiran Keputusan tersebut yang semula 
    menetapkan STP untuk masa Oktober sampai dengan Desember hanya dikeluarkan untuk menagih 
    sanksi bunga dan/atau denda, diubah menjadi STP untuk masa pajak Oktober sampai dengan 
    Desember harus dikeluarkan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya sepanjang Wajib Pajak 
    belum memasukkan SPT Tahunan PPh. Apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan dengan 
    masa pajak yang berbeda dengan tahun takwim, maka STP PPh untuk masa pajak triwulan terakhir 
    dikeluarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun buku yang bersangkutan.

3.  Dengan perubahan-perubahan tersebut, maka penerbitan STP PPh Pasal 25 tidak dibatasi untuk masa 
    Triwulanan, tetapi untuk para Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada Pasal I huruf A.2.a 
    KEP-28/PJ.41/1993 dapat diterbitkan setiap saat apabila terdapat PPh yang tidak atau kurang dibayar/
    disetor oleh Wajib Pajak setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran, sepanjang Wajib Pajak 
    yang bersangkutan belum memasukkan SPT Tahunan yang meliputi masa pajak tersebut.

4.  Ditambahkan angka II.7 mengenai bentuk, jenis, kode formulir dalam rangka pengeluaran STP PPh, 
    disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-63/PJ.11/1990 tanggal 15 
    Nopember 1990 dan Nomor : KEP-09/PJ/1992 tanggal 22 Januari 1992.

5.  Unit organisasi yang menangani proses pengeluaran STP disesuaikan dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 516/KMK.01/1992 tanggal 21 Mei 1992.

6.  Terhitung sejak tanggal Surat Edaran ini maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : SE-33/PJ.21/1986 tanggal 29 Juli 1986 dinyatakan tidak berlaku.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/d69116f8b0140cdeb1f99a4d5096ffe4.txt · Last modified: (external edit)