peraturan:0tkbpera:d69116f8b0140cdeb1f99a4d5096ffe4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Maret 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.41/1993
TENTANG
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-28/PJ.41/1993 TANGGAL 8 MARET 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-28/PJ.41/1993 tanggal 8 Maret 1993
tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Surat Tagihan Pajak, Pajak Penghasilan.
Adapun pokok-pokok perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985
adalah sebagai berikut :
1. Angka II.2. Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985, mengenai
Pengeluaran STP atas PPh Pasal 25 yaitu bahwa untuk Wajib Pajak PMA,PMDN,Badora, dan 100
Wajib Pajak Besar, STP dapat diterbitkan pada setiap saat apabila terdapat PPh Pasal 25 yang tidak
atau kurang dibayar/disetor.
2. Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terutama dalam memenuhi kewajiban PPh Pasal 25 masa
pajak Oktober, Nopember dan Desember, maka Angka II.3 Lampiran Keputusan tersebut yang semula
menetapkan STP untuk masa Oktober sampai dengan Desember hanya dikeluarkan untuk menagih
sanksi bunga dan/atau denda, diubah menjadi STP untuk masa pajak Oktober sampai dengan
Desember harus dikeluarkan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya sepanjang Wajib Pajak
belum memasukkan SPT Tahunan PPh. Apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan dengan
masa pajak yang berbeda dengan tahun takwim, maka STP PPh untuk masa pajak triwulan terakhir
dikeluarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun buku yang bersangkutan.
3. Dengan perubahan-perubahan tersebut, maka penerbitan STP PPh Pasal 25 tidak dibatasi untuk masa
Triwulanan, tetapi untuk para Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada Pasal I huruf A.2.a
KEP-28/PJ.41/1993 dapat diterbitkan setiap saat apabila terdapat PPh yang tidak atau kurang dibayar/
disetor oleh Wajib Pajak setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran, sepanjang Wajib Pajak
yang bersangkutan belum memasukkan SPT Tahunan yang meliputi masa pajak tersebut.
4. Ditambahkan angka II.7 mengenai bentuk, jenis, kode formulir dalam rangka pengeluaran STP PPh,
disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-63/PJ.11/1990 tanggal 15
Nopember 1990 dan Nomor : KEP-09/PJ/1992 tanggal 22 Januari 1992.
5. Unit organisasi yang menangani proses pengeluaran STP disesuaikan dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 516/KMK.01/1992 tanggal 21 Mei 1992.
6. Terhitung sejak tanggal Surat Edaran ini maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-33/PJ.21/1986 tanggal 29 Juli 1986 dinyatakan tidak berlaku.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/d69116f8b0140cdeb1f99a4d5096ffe4.txt · Last modified: by 127.0.0.1