peraturan:0tkbpera:d65862e5c9c83c81bb456b82791a198c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Desember 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2483/PJ.51.3/2000
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PENGENAAN PPn BM ATAS IMPOR HELIKOPTER UNTUK ANGKUTAN UMUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 22 November 2000 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT. APU adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan Jasa Transportasi Angkatan
Udara Niaga untuk Umum sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Departemen Perhubungan Nomor SKEP/249/X/1997 tanggal 27 Oktober 1997 dan Air
Operator's Certificate Nomor AOC/42-029 tanggal 19 Desember 1997.
b. Untuk kepentingan usahanya, PT. APU melakukan impor 2 (dua) unit Helicopter Type Bell 407
yang akan dipergunakan untuk angkutan umum.
c. Saudara memohon pembebasan pengenaan PPn BM atas impor helikopter tersebut.
2. Sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) huruf I Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, bahwa Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dikenakan PPn BM dengan tarif 35% antara lain
pesawat udara kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum.
3. Sesuai dengan lampiran III huruf i.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal
29 Desember 1994, atas impor dan penyerahan helikopter dikenakan PPn BM, kecuali untuk
keperluan negara dan angkutan umum.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 2 (dua) unit Helicopter Type Bell 407 oleh PT. APU yang
bergerak di bidang jasa angkutan udara niaga untuk umum tidak berjadwal, tidak dikenakan PPn BM.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/d65862e5c9c83c81bb456b82791a198c.txt · Last modified: by 127.0.0.1