peraturan:0tkbpera:d6428eecbe0f7dff83fc607c5044b2b9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 312/PJ.51/2004 TENTANG PPN HASIL PERTANIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Komisi Ombudsman Nasional Nomor Ref. : XXX tanggal 16 Desember 2003, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. PT. XYZ bergerak di bidang usaha kegiatan budidaya tambak udang. b. Dengan menunjuk Pasal 1 angka 3 dan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, atas penyerahan barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN. c. Saudara memohon penjelasan mengenai pengertian "orang" dalam definisi "petani", apakah menunjukkan orang pribadi (seseorang) atau sekumpulan orang (Badan Usaha). d. Selain itu Saudara juga menyampaikan bahwa ada pihak eksportir (pengusaha cold storage) menolak pengenaan PPN atas perolehan/pembelian udang dengan alasan ekspor udang tanpa pengenaan PPN. Dengan demikian, PPN atas penjualan udang kepada pihak cold storage menjadi tanggungan penjual. 2. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain: a. Pasal 1 angka 13, Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. b. Pasal 7 ayat (2) dan penjelasannya bahwa tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen), dengan demikian Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan. c. Pasal 9 - ayat 2, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. - ayat 3, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang harus dibayar oleh PKP. - ayat 4, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 mengatur antara lain: a. Pasal 1 Periode 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2003 Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan: 1) Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah); 2) Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah); atau 3) Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari: - Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto; atau - Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto. Periode sejak 1 Januari 2004 Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). b. Pasal 2 Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 diatur antara lain bahwa: a. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis berupa barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok petani, dibebaskan dari pengenaan PPN. b. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dibidang: - pertanian, perkebunan, dan kehutanan; - peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau - perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. c. Yang dimaksud dengan petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian (termasuk udang) oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN. b. Petani sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas adalah perorangan dan bukan Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a. c. Atas penyerahan barang hasil pertanian (termasuk udang) oleh petani atau kelompok petani dan pengusaha yang tergolong sebagai Pengusaha Kecil tidak terutang PPN. d. PPN yang terutang atas penjualan udang kepada pihak eksportir (pengusaha cold storage) bukan merupakan tanggungan penjual udang. PPN yang terutang tersebut dibayar oleh pihak eksportir (pengusaha cold storage) dan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. e. Atas ekspor udang yang dilakukan oleh pihak eksportir (pengusaha cold storage) terutang PPN dengan tarif 0% dan Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan dan dimintakan kembali. Oleh karena itu PPN yang dibayar atas pembelian udang tidak lagi termasuk dalam komponen harga jual barang hasil pertanian yang diekspor sehingga barang tersebut dapat bersaing di pasar internasional. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d6428eecbe0f7dff83fc607c5044b2b9.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 (external edit)