peraturan:0tkbpera:d63fbf8c3173730f82b150c5ef38b8ff
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 49/PJ./1998

                              TENTANG

      PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995
   TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN 
          DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTORAT 
                  JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 54/PJ./1995 DAN KEP-110/PJ./1997

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-
    tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dirasa perlu untuk merubah batas pelimpahan 
    wewenang kepada Kepala Kantor Wilayah DJP;
b.  Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk merubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat 
    di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP - 54/PJ./1995 dan KEP-110/PJ./1997, dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567)
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA 
PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 54/PJ./1995 DAN KEP-110/PJ./1997.


                        Pasal 1

Merubah Lampiran V Nomor Urut 1, 2, dan 3 pada kolom 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor 
KEP-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan 
Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP - 54/PJ./1995 Dan KEP-110/PJ./1997 menjadi sesuai dengan Lampiran I Keputusan ini.


                        Pasal 2

Perubahan Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan 
ini diberlakukan untuk penerbitan keputusan atas keberatan yang Uraian Pemandangan Keberatannya dikirim 
ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sesudah tanggal 1 April 1998


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 1998
DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d63fbf8c3173730f82b150c5ef38b8ff.txt · Last modified: (external edit)