User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d6368eb1ada0146fbabee40e79f3b4e4

 

 

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-17/PJ/2011


TENTANG
 

KEBIJAKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA

TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 

 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-37/PJ/2010** tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan bahwa untuk memberikan acuan yang jelas bagi terbentuknya tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan untuk membentuk infrastruktur dan kerangka kerja tata kelola TIK di DJP, diperlukan tujuh kerangka kerja kebijakan;

 

 

b.

bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja TIK dari aspek efektifitas, efisiensi, dan keamanan TIK, DJP perlu melakukan pengaturan proses pemantauan dan evaluasi kinerja TIK;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

 

 Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

 

 

2.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.01/2009** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

 

6.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2009;

 

 

7.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2010 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2010-2014;

 

 

8.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-37/PJ/2010** tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

9.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-41/PJ/2010** tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

10.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-50/PJ/2010** tentang Kebijakan Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

11.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-54/PJ/2010** tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

12.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2011 tentang Kebijakan Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

13.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-9/PJ/2011** tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak.


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

 

 


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Kebijakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah kerangka kerja kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja TIK.

 

 

2.

Pemantauan kinerja TIK adalah kegiatan menghimpun data mengenai hasil pelaksanaan kinerja TIK, baik melalui observasi langsung maupun melalui laporan yang tersedia dalam rangka evaluasi kinerja TIK.

 

 

3.

Evaluasi kinerja TIK adalah kegiatan menganalisis data yang terkumpul dalam pemantauan kinerja TIK dengan cara membandingkan antara hasil kinerja dengan sasaran kinerja TIK yang telah ditetapkan dalam rangka mengukur efektivitas penerapan kerangka kerja TIK.

 

 

4.

Kinerja TIK adalah tingkat ketercapaian objek TIK yang meliputi layanan TIK dan proses TIK di lingkungan DJP dalam periode tertentu. 

 

 

5.

Unit TIK DJP adalah Unit Kerja TIK, Unit TIK Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Unit TIK Kantor Wilayah DJP, dan Kantor Pelayanan Pajak.

 

 

6.

Unit Kerja TIK adalah Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.

 

 

7.

Unit TIK Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data.

 

 

8.

Unit TIK Kantor Wilayah DJP adalah Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi.

 

 

9.

Unit TIK Kantor Pelayanan Pajak adalah Seksi Pengolahan Data dan Informasi.

 

 

10.

Layanan TIK adalah fasilitas yang terdiri dari gabungan komponen teknologi, proses, dan personil dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi yang direncanakan, dikembangkan, dioperasikan, dan dipelihara oleh Unit Kerja TIK baik secara terpusat maupun terdistribusi yang digunakan untuk memenuhi kepentingan pemenuhan tugas dan fungsi unit kerja terkait maupun DJP pada umumnya.

 

 

11.

Proses TIK adalah serangkaian aktivitas kerja di bidang TIK yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan tertentu.

 

 


Pasal 2

 

 

(1)

Kebijakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja TIK DJP disusun dengan tujuan agar kinerja setiap objek TIK terjamin layanannya sesuai dengan standar yang telah ditentukan dan terdapat standar kinerja serta panduan bagi Unit TIK DJP dalam melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi kinerja TIK.

 

 

(2)

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan kebijakan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja TIK yang ditetapkan melalui Buku Tujuh Kebijakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Teknologi Informasi dan Komunikasi.

 

 

(3)

Ruang lingkup yang diatur dalam Buku Tujuh Kebijakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja TIK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:

 

 

 

a.

Umum;

 

 

 

b.

Pemantauan Kinerja TIK; dan

 

 

 

c.

Evaluasi Kinerja TIK.

 

 

(4)

Buku Tujuh Kebijakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 


Pasal 3

 

 

Ketentuan yang bersifat teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja TIK DJP diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk pedoman, prosedur, dan daftar indikator kinerja pemantauan dan evaluasi kinerja TIK.

 

 


Pasal 4

 

 

1)

Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi kinerja yang belum terdapat dalam:

 

 

 

1.

Buku Dua Kebijakan Keamanan Informasi TIK;

 

 

 

2.

Buku Tiga Kebijakan Pengelolaan Layanan TIK;

 

 

 

3.

Buku Empat Kebijakan Pengelolaan Pengembangan TIK;

 

 

 

4.

Buku Lima Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK; dan

 

 

 

5.

Buku Enam Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK,

 

 

 

mengacu pada kebijakan ini.

 

 

(2)

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini diterapkan secara bertahap paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.

 

 


Pasal 5

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

@timtkb/liendza, edited 26/01/2016

 

peraturan/0tkbpera/d6368eb1ada0146fbabee40e79f3b4e4.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 (external edit)