peraturan:0tkbpera:d6317f80523fdf2a7375da19c9a006b8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Desember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 240/PJ.42/1995
TENTANG
PEMBEBANAN BUNGA PINJAMAN DALAM MASA KONSTRUKSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini
perlu diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Ketentuan tentang pembebanan bunga pinjaman dalam masa konstruksi untuk pengusaha real estate
telah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor SE-20/PJ.42/1994 tanggal 1 Desember 1994 jo. surat
kami Nomor S-46/PJ.31/1995 tanggal 19 Mei 1995, yang menyatakan bahwa bunga atas pinjaman
selama masa konstruksi atau pembangunan rumah sebagai barang dagangan harus digabungkan
sebagai komponen harga pokok tanah dan/atau rumah dalam menghitung laba bruto usaha dari Wajib
Pajak yang bergerak di bidang usaha real estate.
2. Pada prinsipnya Surat Edaran tersebut merupakan penegasan dari ketentuan dalam Undang-undang
Pajak Penghasilan agar tidak terdapat perbedaan penafsiran tentang pembebanan bunga pinjaman
tersebut yang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan dalam menghitung Pajak Penghasilan dari
pengusaha real estate.
3. Surat Saudara tersebut di atas mengajukan permohonan agar ketentuan tersebut dapat diberlakukan
terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994.
4. Mengingat untuk tahun buku 1993 dan sebelumnya pengusaha real estate dalam penghitungan
penghasilan kena pajaknya secara konsisten telah membebankan biaya bunga selama masa
konstruksi tersebut sesuai dengan pembukuannya masing-masing, maka untuk konsistensi dan
kepastian hukum atas SPT Tahunan Pph Wajib Pajak maupun surat ketetapan pajak yang telah
dikeluarkan, dengan surat ini ditegaskan bahwa Surat Edaran Nomor SE-20/PJ.42/1994 tentang
pembebanan bunga dalam masa konstruksi tersebut mulai diberlakukan terhitung sejak tahun pajak
1994.
Perlu ditegaskan bahwa terhadap Wajib Pajak yang menurut pembukuannya telah membebankan
bunga pinjaman yang terutang atau telah dibayar sebelum tahun pajak 1994 sebagai biaya pada tahun
pengeluaran, tidak diperkenankan lagi untuk membebankan kembali bunga tersebut dalam
perhitungan harga pokok tanah dan/atau rumah.
5. Dengan demikian mulai tahun pajak 1994, bunga pinjaman atas dana yang digunakan untuk
pembangunan selama masa konstruksi yang terutang atau dibayar oleh Wajib Pajak real estate tidak
boleh dibebankan sebagai biaya pada tahun yang bersangkutan, akan tetapi harus digabungkan dalam
perhitungan harga pokok tanah dan/atau rumah dalam penghitungan laba bruto usaha Wajib Pajak.
Demikian untuk menjadikan maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d6317f80523fdf2a7375da19c9a006b8.txt · Last modified: by 127.0.0.1