peraturan:0tkbpera:d630553e32ae21fb1a6df39c702d2c5c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Mei 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1119/PJ.52/1994 TENTANG PENJELASAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 April 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone), diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 dan sebagai aturan pelaksanaan lebih lanjut mengenai PPN dan PPn BM pada Kawasan Berikat dan EPTE telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993 yang untuk jelasnya copy Surat Edaran tersebut kami lampirkan bersama surat ini. 2. Penyerahan Barang Kena Pajak dari PT XYZ kepada pengusaha kena pajak (PKP) di Kawasan Berikat, PPN dan PPn BM yang terutang tidak di pungut sepanjang Barang Kena Pajak tersebut untuk di olah lebih lanjut oleh PKP di Kawasan Berikat. 3. Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN dan PPn BM -nya tidak di pungut tersebut pada butir 2, PT XYZ harus membuat Faktur Pajak Standar sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 sekurang-kurangnya dalam rangkap 3 dengan dibubuhi Cap/Stempel "Tidak dipungut PPN/PPn BM eks Keppres Nomor 96 TAHUN 1993" - lembar ke-1 asli : untuk pembeli/penerima BKP - lembar ke-2 : untuk arsip penjualan - lembar ke-3 : untuk KPP, tempat PKP penjual terdaftar (dilampirkan pada SPT Masa PPN). 4. PPN Pajak Masukan atas perolehan BKP yang PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut tersebut, tidak dapat dikreditkan. Untuk menentukan jumlah/bagian PPN Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut, adalah sebanding dengan jumlah penyerahan BKP yang PPN dan PPn BM tidak dipungut dibandingkan dengan jumlah seluruh penyerahan/penjualan kemudian dikalikan dengan seluruh PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (lihat rumus butir III.a form 1485 PM-1). Untuk melaporkan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut adalah dengan cara melaporkannya pada SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan form. 1485 PM dan form 1485 PM-1 terlampir. 5. Atas penyerahan ke PKP di Kawasan Berikat yang PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut, dilaporkan pada SPT Masa PPN Kode B. 1.2.3 dan form 1485 dan lampiran Pajak Keluaran II form 1485 A2. 6. Formulir KB-3 adalah Surat Pemberitahuan Pemasukan Barang dari Daerah Pabean Indonesia lainnya yang diajukan oleh Pemohon/Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat, dan harus mendapat persetujuan masuk dari Pejabat Hanggar Bea Cukai Kawasan Berikat. Dengan demikian form KB-3 tidak ada kaitannya dengan PT XYZ sebagai supplier dari PKP di Kawasan Berikat. 7. Dalam hal masih terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT XYZ terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/d630553e32ae21fb1a6df39c702d2c5c.txt · Last modified: (external edit)