User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d627f44819e0cdb235a1ba10dc32df2e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 172/PJ.51/2004

                            TENTANG

                PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BUNGA DALAM TRANSAKSI SEWA BELI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanpa tanggal perihal masalah bunga angsuran Piutang Pajak 
Pertambahan Nilai Perdagangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  ABC adalah pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan sepeda motor, yang melakukan 
        penjualan secara tunai dan cicilan (sewa beli).
    b.  Dalam hal penjualan secara cicilan (sewa beli), pembeli dikenakan bunga. Dalam Perjanjian 
        Sewa Beli disebutkan mengenai harga tunai sepeda motor yang bersangkutan, uang muka, 
        sisa pokok yang dikenakan bunga, dan bunga yang dibebankan kepada pembeli.
    c.  Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah harga kosong 
        (harga tunai) tanpa Bea Balik Nama dan bunga.
    d.  Saudara menanyakan:
        1)  Apakah bunga yang dibebankan kepada pembeli dalam penjualan secara sewa beli 
            dikenakan Pajak Pertambahan Nilai?
        2)  Apabila atas bunga tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan pembeli 
            melunasi cicilan/angsuran lebih awal, apakah Pajak Pertambahan Nilai untuk sisa 
            bunga yang dihapus dapat direstitusi?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur antara lain:
    a.  Pasal 4 huruf a
        Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah 
        Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa 
        penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
        1)  barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
        2)  penyerahan dilakukan didalam Daerah Pabean, dan
        3)  penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha pekerjaannya.

    b.  Pasal 1A ayat (1) huruf b
        Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pengalihan Barang 
        kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli.

        Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa meskipun pengalihan atau penyerahan hak 
        atas Barang Kena Pajak belum dilakukan dan pembayaran harga jual Barang Kena Pajak 
        tersebut dilakukan secara bertahap, tetapi karena penguasaan atas Barang Kena Pajak telah 
        berpindah dari penjual kepada pembeli, maka Undang-undang ini menentukan bahwa 
        penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, 
        kecuali apabila saat berpindahnya penguasaan secara nyata atas Barang Kena Pajak tersebut 
        terjadi lebih dahulu daripada saat ditandatanganinya perjanjian.

    c.  Pasal 1 angka 17
        Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau 
        Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar 
        untuk menghitung pajak yang terutang.

    d.  Pasal 1 angka 18
        Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya  
        diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak 
        Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 
    1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 mengatur 
    antara lain:
    a.  Pasal 7 ayat (3)
        Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih 
        besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang salah dipungut 
        tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut 
        tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut tersebut.
    b.  Pasal 7 ayat (4)
        Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh 
        pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.
    c.  Pasal 7 ayat (5)
        Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir pembeli barang, 
        penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar 
        Daerah Pabean.

4.  Berdasarkan Ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ditegaskan bahwa:
    a.  Penjualan sepeda motor dengan cara sewa beli sebagaimana dimaksud dalam butir 1, 
        termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    b.  Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sepeda motor dengan cara sewa beli tersebut 
        adalah Harga jual, sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d, termasuk biaya bunga yang 
        dibebankan kepada pembeli.
    c.  Dalam hal pembeli melunasi hutang lebih awal, PPN untuk sisa bunga yang dihapus dapat 
        diminta kembali oleh pembeli.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/d627f44819e0cdb235a1ba10dc32df2e.txt · Last modified: (external edit)