peraturan:0tkbpera:d627f44819e0cdb235a1ba10dc32df2e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 172/PJ.51/2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BUNGA DALAM TRANSAKSI SEWA BELI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanpa tanggal perihal masalah bunga angsuran Piutang Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. ABC adalah pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan sepeda motor, yang melakukan penjualan secara tunai dan cicilan (sewa beli). b. Dalam hal penjualan secara cicilan (sewa beli), pembeli dikenakan bunga. Dalam Perjanjian Sewa Beli disebutkan mengenai harga tunai sepeda motor yang bersangkutan, uang muka, sisa pokok yang dikenakan bunga, dan bunga yang dibebankan kepada pembeli. c. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah harga kosong (harga tunai) tanpa Bea Balik Nama dan bunga. d. Saudara menanyakan: 1) Apakah bunga yang dibebankan kepada pembeli dalam penjualan secara sewa beli dikenakan Pajak Pertambahan Nilai? 2) Apabila atas bunga tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan pembeli melunasi cicilan/angsuran lebih awal, apakah Pajak Pertambahan Nilai untuk sisa bunga yang dihapus dapat direstitusi? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur antara lain: a. Pasal 4 huruf a Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, 2) penyerahan dilakukan didalam Daerah Pabean, dan 3) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha pekerjaannya. b. Pasal 1A ayat (1) huruf b Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pengalihan Barang kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli. Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas Barang Kena Pajak belum dilakukan dan pembayaran harga jual Barang Kena Pajak tersebut dilakukan secara bertahap, tetapi karena penguasaan atas Barang Kena Pajak telah berpindah dari penjual kepada pembeli, maka Undang-undang ini menentukan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, kecuali apabila saat berpindahnya penguasaan secara nyata atas Barang Kena Pajak tersebut terjadi lebih dahulu daripada saat ditandatanganinya perjanjian. c. Pasal 1 angka 17 Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. d. Pasal 1 angka 18 Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 mengatur antara lain: a. Pasal 7 ayat (3) Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut tersebut. b. Pasal 7 ayat (4) Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. c. Pasal 7 ayat (5) Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean. 4. Berdasarkan Ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ditegaskan bahwa: a. Penjualan sepeda motor dengan cara sewa beli sebagaimana dimaksud dalam butir 1, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sepeda motor dengan cara sewa beli tersebut adalah Harga jual, sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d, termasuk biaya bunga yang dibebankan kepada pembeli. c. Dalam hal pembeli melunasi hutang lebih awal, PPN untuk sisa bunga yang dihapus dapat diminta kembali oleh pembeli. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/d627f44819e0cdb235a1ba10dc32df2e.txt · Last modified: (external edit)