peraturan:0tkbpera:d61e4bbd6393c9111e6526ea173a7c8b
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1251/KMK.013/1988
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan oleh Lembaga Pembiayaan perlu diarahkan
untuk dapat lebih menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi;
b. bahwa Lembaga Pembiayaan sebagai salah satu bentuk usaha dibidang lembaga keuangan
mempunyai peranan penting dalam pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan;
c. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Ketentuan dan Tata Cara
Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832);
2. Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1980
tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
3. Keputusan Presiden Nomor : 64/M Tahun 1988, tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
4. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-38/MK/IV/1/1972 tentang Lembaga Keuangan yang
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.011/1982.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
a. Menteri adalah Menteri Keuangan;
b. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat;
c. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang
termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan;
d. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating
Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala;
e. Finance Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa
kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang
disepakati bersama;
f. Operating Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai
hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha;
g. Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal
dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor);
h. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee
Company) untuk Jangka waktu tertentu;
i. Perusahaan Pasangan Usaha adalah perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura;
j. Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan
Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya;
k. Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan perdagangan surat berharga.
l. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
Jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
m. Penjual Piutang (Klien) adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau
tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang;
n. Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan untuk membeli barang dan Jasa dengan menggunakan kartu kredit;
o. Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang mendapat pembiayaan dari Perusahaan Kartu Kredit;
p. Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan
sistim pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen;
q. Izin usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha dibidang pembiayaan yang ditetapkan oleh
Menteri.
r. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada
penggantinya.
BAB II
BIDANG USAHA
Pasal 2
Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi bidang usaha :
a. Sewa Guna Usaha;
b. Modal Ventura;
c. Perdagangan Surat Berharga;
d. Anjak Piutang;
e. Usaha Kartu Kredit;
f. Pembiayaan Konsumen.
Pasal 3
(1) Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna
Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut.
(2) Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga
dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan
kembali.
(3) Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi
sewa guna usaha berada pada Perusahaan Sewa Guna Usaha.
Pasal 4
(1) Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan
Pasangan Usaha untuk :
a. pengembangan suatu penemuan baru;
b. pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
c. membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
d. membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha;
e. pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
f. pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam
maupun luar negeri;
g. membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
(2) Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh
melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3) Penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh Perusahaan Modal Ventura dalam segala
bentuknya, dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan.
Pasal 5
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga melakukan kegiatan sebagai perantara dan perdagangan surat
berharga.
Pasal 6
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
a. pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar
negeri;
b. penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.
Pasal 7
Kegiatan Kartu Kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh
pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa.
Pasal 8
Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian
barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
BAB III
TATA CARA PENDIRIAN DAN PERIZINAN
Pasal 9
(1) Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan oleh :
a. Bank;
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank;
c. Perusahaan Pembiayaan.
(2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berbentuk Perseroan Terbatas
atau Koperasi;
(3) Saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh :
a. Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia;
b. Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (Usaha
Patungan).
(4) Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditentukan
sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima perseratus) dari Modal Disetor.
Pasal 10
(1) Untuk melakukan usaha lembaga pembiayaan, Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf c wajib memperoleh Izin Usaha dari Menteri.
(2) Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank untuk dapat menjalankan usaha di bidang Sewa Guna
Usaha dan Modal Ventura wajib membentuk Perusahaan Pembiayaan.
(3) Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank untuk dapat menjalankan usaha di bidang Perdagangan
Surat Berharga wajib memperoleh izin dari Menteri.
(4) Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menjalankan usaha di bidang Anjak Piutang, Usaha
Kartu Kredit dan Pembiayaan Konsumen wajib melaporkan usahanya kepada Menteri.
Pasal 11
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat melakukan lebih dari satu kegiatan
pembiayaan.
(2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c wajib secara jelas
mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya.
Pasal 12
(1) Jumlah Modal Disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang
melakukan salah satu dari kegiatan Sewa Guna Usaha dan Modal Ventura ditetapkan sebagai berikut :
a. Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar
rupiah);
b. Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah);
c. Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
(2) Jumlah Modal disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang
melakukan salah satu dari kegiatan Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit, Pembiayaan Konsumen dan
Perdagangan Surat Berharga ditetapkan sebagai berikut :
a. Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar
rupiah);
b. Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya sebesar Rp. 8.000.000.000,-
(delapan milyar rupiah);
c. Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
(3) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan lebih dari satu kegiatan pembiayaan, jumlah Modal
Disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan wajib ditetapkan sebagai berikut :
a. Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000.0000.000,- (lima milyar
rupiah);
b. Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya sebesar Rp. 15.000.000.000,-
(lima belas milyar rupiah);
c. Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Pasal 13
(1) Untuk memperoleh Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) permohonan diajukan
kepada Menteri dengan melampirkan :
a. Akte Pendirian Perusahaan Pembiayaan yang telah disyahkan menurut ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
b. Bukti pelunasan modal disetor untuk Perseroan Terbatas atau Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib untuk Koperasi, pada salah satu bank di Indonesia;
c. Contoh Perjanjian Pembiayaan yang akan digunakan;
d. Daftar susunan pengurus Perusahaan Pembiayaan;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
f. Neraca Pembukaan Perusahaan Pembiayaan;
g. Perjanjian Usaha Patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi Perusahaan
Pembiayaan Patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilikan
saham.
(2) Contoh formulir permohonan izin usaha dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana Lampiran I
Keputusan ini.
Pasal 14
(1) Pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap;
(2) Izin Usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri dan berlaku selama perusahaan masih
menjalankan usahanya;
(3) Dalam hal permohonan diterima tidak secara lengkap, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kerja diberikan Surat Pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa
permohonan tidak lengkap.
(4) Contoh Izin Usaha dan Surat Pemberitahuan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah
sebagaimana Lampiran II.1 dan II.2 Keputusan ini.
Pasal 15
Terhadap pemberian Izin Usaha tidak dikenakan biaya.
BAB IV
PEMBATASAN
Pasal 16
(1) Perusahaan Pembiayaan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro;
b. Deposito;
c. Tabungan;
d. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note).
(2) Perusahaan Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang
kepada Bank yang menjadi krediturnya.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 17
(1) Setiap Perusahaan Pembiayaan, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan usaha di
bidang pembiayaan wajib menyampaikan laporan operasional dan laporan keuangan secara tahunan
kepada Menteri;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah tahun buku perusahaan berakhir;
(3) Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik disampaikan selambat-lambatnya
12 (dua belas) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir;
(4) Neraca serta Ikhtisar Perhitungan Laba/Rugi Singkat wajib diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar
harian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
BAB VI
SANKSI
Pasal 18
(1) Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank serta Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan
pembiayaan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini dihentikan kegiatannya atau
dicabut Izin Usahanya.
(2) Penghentian kegiatan atau pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
setelah :
a. diberikan peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan;
b. dilakukan pembekuan kegiatan atau Izin Usaha untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
peringatan terakhir.
(3) Apabila sebelum berakhirnya masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b telah
dilakukan perbaikan, maka kegiatan atau Izin Usaha diberlakukan kembali;
(4) Apabila sampai dengan berakhirnya masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b
tidak juga dilakukan perbaikan, kegiatan dihentikan atau Izin usaha dicabut.
(5) Contoh penghentian kegiatan dan pencabutan Izin Usaha, peringatan, pembekuan dan pemberlakuan
kembali kegiatan dan Izin Usaha adalah sebagaimana Lampiran III.1, III.2, III.3, III.4, III.5, III.6 dan
III.7. Keputusan ini.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Perusahaan Pembiayaan, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh Izin Usaha dari
Menteri atau telah melakukan kegiatan pembiayaan, tetap dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan
melakukan penyesuaian kepada ketentuan Keputusan ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak tanggal penetapan Keputusan ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 1988
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/d61e4bbd6393c9111e6526ea173a7c8b.txt · Last modified: by 127.0.0.1