peraturan:0tkbpera:d60743aab4b625940d39b3b51c3c6a78
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 April 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.51/1994
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU
PELAJARAN AGAMA (BUKU KEDUAPULUH SEMBILAN IKAPI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Buku Keduapuluh Sembilan IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku
yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat
rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 18333/A/B/94 tanggal 30 Maret 1994,
dan
b. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/62/170/1994 tanggal 7 Maret 1994.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Keduapuluh
Sembilan IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor
2 Tahun 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta
pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal
11 Juni 1990 (Seri PPN-164).
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN-164.
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku
Keduapuluh Sembilan IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah
oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d60743aab4b625940d39b3b51c3c6a78.txt · Last modified: by 127.0.0.1