peraturan:0tkbpera:d5e705ceeeb7f7ece5dc5ee9bb5e148d
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP - 058/KM.17/2000
TENTANG
PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN
DARI DANA PENSIUN PERHIMPUNAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN KRISTEN PETRA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan surat Nomor : 413/A/P/Y/VIII/1999 tanggal 6 Agustus 1999 hal Permohonan
pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PPPK Petra dan terakhir
dengan surat Nomor : 668/A/P/Y/XII/1999 tanggal 17 Desember 1999 hal kelengkapan perubahan
peraturan, Pendiri Dana Pensiun Perhimpunan Pendidikan dan Pengajaran Kristen Petra, telah
mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun
Perhimpunan Pendidikan dan Pengajaran Kristen Petra;
b. bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
3. Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Departemen;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan
Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan
Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.017/1998;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan
Wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama
Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA
PENSIUN DARI DANA PENSIUN PERHIMPUNAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN KRISTEN PETRA
Pasal 1
Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Perhimpunan Pendidikan dan Pengajaran Kristen
Petra berkedudukan di Surabaya yang ditetapkan Pendiri dengan Surat Keputusan Nomor :
410/A/P/Y/VIII/1999 tanggal 6 Agustus 1999.
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor
739/KM.17/1997 tanggal 30 Desember 1997 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana
Pensiun Perhimpunan Pendidikan dan Pengajaran Kristen Petra dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN
ttd
DARMIN NASUTION
peraturan/0tkbpera/d5e705ceeeb7f7ece5dc5ee9bb5e148d.txt · Last modified: by 127.0.0.1