peraturan:0tkbpera:d5da28d4865fb92720359db84e0dd0dd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 Maret 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 15/PJ.23/1988

                               TENTANG

 SUSULAN RALAT KESALAHAN CETAK PADA FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK 
                          ORANG PRIBADI TAHUN 1987

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menyusuli surat edaran Nomor: SE-41/PJ.23/1987 tanggal 9 Desember 1987 perihal ralat kesalahan cetak 
Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, bersama ini disusulkan ralat atas 
Formulir dan Buku Petunjuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang salah cetak, yaitu pada :

I.      Formulir 1770-B
    -   Lampiran 5 angka 13.

II.     Formulir 1770-C
    1.      Halaman 1 Induk SPT huruf K angka 2.
    2.      Lampiran 2 Bagian I angka 1 huruf e.
    3.      Lampiran 2 Catatan.

III.    Buku Petunjuk 1770-A
    1.      Halaman 3 angka 4 baris ke 4.
    2.      Halaman 3 angka 5 huruf b baris ke 7.
    3.      Halaman 26 nomor 8 baris 1 dan 2.
    4.      Halaman 27 nomor 10 baris ke 6.
    5.      Halaman 34 Bagian II baris ke 1 dan ke 2.
    6.      Halaman 35 baris ke 3 dan seterusnya.

IV.     Buku Petunjuk 1770-B
    1.      Halaman 3 angka 5 huruf b baris ke 8.
    2.      Halaman 24 nomor 8 baris ke 4 dan ke 6.

V.      Buku Petunjuk 1770-C
    1.      Halaman 3 angka 5 huruf b baris ke 8.
    2.      Halaman 20 nomor 8 baris ke 3 dan ke 4.

Agar supaya "Ralat" tersebut dapat segera diketahui oleh semua Wajib Pajak, bersama ini diinstruksikan 
sebagai berikut :

1.      Ralat dimaksud (sebagaimana terlampir) supaya diperbanyak sesuai dengan banyaknya kebutuhan, 
    kemudian dimasukkan (digabungkan) pada Formulir SPT Tahunan PPh tahun 1987.
2.      Bagi Wajib Pajak yang telah mengambil SPT Tahunan PPh tahun 1987 "Ralat" tersebut supaya 
    disusulkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

WAHONO
peraturan/0tkbpera/d5da28d4865fb92720359db84e0dd0dd.txt · Last modified: by 127.0.0.1