peraturan:0tkbpera:d5c8e1ab6fc0bfeb5f29aafa999cdb29
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 169/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN ATAS PERALATAN AAA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 16 Januari 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat saudara tersebut dijelaskan bahwa menunjuk surat AAA tentang pengiriman barang AAA berupa berbagai jenis perlengkapan termasuk alat komunikasi yaitu berupa 91 unit Handphone dari Geneva, Swiss untuk mendukung pelaksanaan tugas AAA/monitoring System di Aceh. Berdasarkan SOMA (Status on Mission Agreement AAA-ABC), Pemerintah RI telah mengijinkan pengadaan peralatan tersebut dengan ketentuan bahwa apabila misi telah selesai, maka peralatan tersebut akan dikembalikan ke negara asal. Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Koordinator Bidang Polkam merekomendasikan dukungan bagi pembebasan Bea Masuk, PPN impor dan PPh. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk diatur bahwa: a. Pasal 2 ayat (1) atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. b. Pasal 2 ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. c. Pasal 2 ayat (3) huruf b, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan Badan Internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia. 3. Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001 disebutkan: (1) Organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. (2) Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada negara/pemerintah Indonesia; b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. (3) Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan ini. 4. Berdasarkan ketentuan diatas dan memperhatikan isi surat saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa AAA tidak termasuk dalam organisasi internasional yang bukan merupakan Subyek Pajak, sehingga atas pemasukan peralatan AAA berupa 91 unit Handphone dari Geneva, Swiss tetap dipungut PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/d5c8e1ab6fc0bfeb5f29aafa999cdb29.txt · Last modified: by 127.0.0.1