peraturan:0tkbpera:d5c8e1ab6fc0bfeb5f29aafa999cdb29
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 169/PJ.52/2003

                            TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN ATAS PERALATAN AAA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 16 Januari 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat saudara tersebut dijelaskan bahwa menunjuk surat AAA tentang pengiriman barang AAA 
    berupa berbagai jenis perlengkapan termasuk alat komunikasi yaitu berupa 91 unit Handphone dari 
    Geneva, Swiss untuk mendukung pelaksanaan tugas AAA/monitoring System di Aceh. Berdasarkan 
    SOMA (Status on Mission Agreement AAA-ABC), Pemerintah RI telah mengijinkan pengadaan peralatan 
    tersebut dengan ketentuan bahwa apabila misi telah selesai, maka peralatan tersebut akan 
    dikembalikan ke negara asal. Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Koordinator Bidang 
    Polkam merekomendasikan dukungan bagi pembebasan Bea Masuk, PPN impor dan PPh.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang 
    Perlakuan PPN dan PPnBM atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
    diatur bahwa:
    a.  Pasal 2 ayat (1) atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
        tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan 
        ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    b.  Pasal 2 ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas 
        impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    c.  Pasal 2 ayat (3) huruf b, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang untuk keperluan Badan Internasional 
        yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di 
        Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.

3.  Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 
    tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang 
    tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001 disebutkan:
    (1) Organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan apabila 
        memenuhi syarat sebagai berikut:
        a.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
        b.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari 
            iuran para anggota.

    (2) Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan 
        merupakan Subyek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
        a.  kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada negara/pemerintah Indonesia;
        b.  tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia.

    (3) Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subyek Pajak 
        Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana 
        ditetapkan dalam Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan ini.

4.  Berdasarkan ketentuan diatas dan memperhatikan isi surat saudara pada butir 1 dengan ini 
    ditegaskan bahwa AAA tidak termasuk dalam organisasi internasional yang bukan merupakan Subyek 
    Pajak, sehingga atas pemasukan peralatan AAA berupa 91 unit Handphone dari Geneva, Swiss tetap 
    dipungut PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/d5c8e1ab6fc0bfeb5f29aafa999cdb29.txt · Last modified: by 127.0.0.1