peraturan:0tkbpera:d5ab8dc7ef67ca92e41d730982c5c602
8 Desember 1989
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 1237/MK.04/1989
TENTANG
PAJAK UNDIAN SIMPEDES TINGKAT KANTOR WILAYAH BRI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor B.684 BUD/SIM/89 tanggal 11 Juli 1989 perihal pembebasan pajak
undian Simpedes tingkat Kantor Wilayah BRI, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 7 TAHUN 1983, hadiah undian
Simpedes merupakan obyek Pajak Penghasilan.
2. Penghasilan yang diperoleh dari hadiah undian Simpedes oleh karenanya terhutang Pajak Penghasilan
dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dari pihak yang
menerima hadiah undian tersebut.
Demikian agar menjadikan maklum.
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/d5ab8dc7ef67ca92e41d730982c5c602.txt · Last modified: by 127.0.0.1