peraturan:0tkbpera:d5a28f81834b6df2b6db6d3e5e2635c7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1982/PJ.532/1996 TENTANG ADMINISTRATION COST PENJUALAN EKSPOR MINYAK MENTAH DAN LSWR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Bapak Menteri Keuangan tanggal 17 Mei 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa kepada perusahaan afiliasi PERTAMINA yang telah melakukan penjualan ekspor minyak mentah dan LSWR, telah diberikan administration cost sesuai dengan perkembangan keadaan situasi pasar internasional dan meningkatnya biaya-biaya marketing, sebesar US$ 0.10 per barrel minyak mentah dan US $ 0.10 per barrel LSWR. Sesuai dengan persetujuan Bapak Menteri Keuangan, administration cost minyak bagian Pemerintah diperhitungkan langsung dengan kewajiban PERTAMINA kepada Pemerintah. Penagihan harga ekspor minyak mentah dan LSWR kepada perusahaan afiliasi terpisah dari pembayaran administration cost tersebut. Pembayaran administration cost tersebut dilakukan kemudian atas dasar penagihan (invoice) yang diterbitkan oleh perusahaan afiliasi. 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf p Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 2.2. Sesuai dengan ketentuan butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas jasa perdagangan, yang dimaksud dengan jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual. 2.3. Sesuai dengan ketentuan butir 2.1. huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, jasa perdagangan dikenakan PPN dalam hal pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada dalam Daerah Pabean. 2.4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2.1. sampai 2.3., serta memperhatikan penjelasan Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini dijelaskan bahwa : 2.4.1. Kegiatan penjualan ekspor minyak mentah dan LSWR yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi PERTAMINA memenuhi ketentuan sebagai kegiatan jasa perdagangan, sehingga atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi tersebut kepada PERTAMINA terutang PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau sebesar 10% dari nilai Penggantian atas penyerahan jasa tersebut. 2.4.2. Pembayaran administration cost kepada perusahaan afiliasi PERTAMINA merupakan Penggantian atas penyerahan jasa perdagangan dan bukan merupakan reimbursment cost. 2.4.3. Apabila selain administration cost, perusahaan afiliasi juga menerima fee atas penyerahan jasa lainnya, maka DPP-nya adalah sebesar administration cost ditambah dengan fee yang diterima tersebut. 3. Pajak Penghasilan (PPh) 3.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain menyebutkan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dikenakan pemotongan PPh oleh pihak yang wajib membayarkan. 3.2. Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 perihal jasa teknik dan jasa manajemen menurut Pasal 23 dan 26, yang dimaksud dengan jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen (management fee). 3.3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ./1995 tanggal 2 Oktober 1995, jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang tersebut pada butir 3.1. di atas, adalah : a. jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, dan jasa perancang pertamanan; b. jasa pemborong bangunan; c. jasa akuntansi dan pembukuan; d. jasa penebangan hutan; e. jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan; f. jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai huruf e, yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. 3.4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 3.1. sampai 3.3. serta memperhatikan penjelasan pada butir 1 di atas, dengan ini dijelaskan bahwa jasa penjualan ekspor minyak mentah dan LSWR yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi PERTAMINA bukan termasuk dalam pengertian jasa manajemen maupun jasa lain sebagaimana dimaksud pada butir 3.2. dan 3.3. di atas, sehingga administration cost yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi PERTAMINA tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Meskipun bukan objek pemotongan PPh Pasal 23, namun penerimaan administration cost tersebut merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh perusahaan afiliasi PERTAMINA yang bersangkutan, dicantumkan sebagai peredaran bruto. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d5a28f81834b6df2b6db6d3e5e2635c7.txt · Last modified: (external edit)