User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d5a28f81834b6df2b6db6d3e5e2635c7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                12 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1982/PJ.532/1996

                            TENTANG

         ADMINISTRATION COST PENJUALAN EKSPOR MINYAK MENTAH DAN LSWR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Bapak Menteri Keuangan  tanggal 17 Mei 1996 perihal tersebut 
di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa kepada perusahaan afiliasi PERTAMINA yang telah melakukan 
    penjualan ekspor minyak mentah dan LSWR, telah diberikan administration cost sesuai dengan 
    perkembangan keadaan situasi pasar internasional dan meningkatnya biaya-biaya marketing, sebesar 
    US$ 0.10 per barrel minyak mentah dan US $ 0.10 per barrel LSWR. Sesuai dengan persetujuan 
    Bapak Menteri Keuangan, administration cost minyak bagian Pemerintah diperhitungkan langsung 
    dengan kewajiban PERTAMINA kepada Pemerintah. Penagihan harga ekspor minyak mentah dan 
    LSWR kepada perusahaan afiliasi terpisah dari pembayaran administration cost tersebut.

    Pembayaran administration cost tersebut dilakukan kemudian atas dasar penagihan (invoice) yang 
    diterbitkan oleh perusahaan afiliasi.

2.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    2.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf p Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Penggantian adalah nilai berupa 
        uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena 
        penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan potongan 
        harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    2.2.    Sesuai dengan ketentuan butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas jasa perdagangan, yang dimaksud 
        dengan jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak 
        lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau 
        menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu.
        Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun 
        jasa mencarikan penjual.

    2.3.    Sesuai dengan ketentuan butir 2.1. huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut 
        di atas, jasa perdagangan dikenakan PPN dalam hal pengusaha jasa perdagangan dan penjual 
        barang selaku penerima jasa perdagangan berada dalam Daerah Pabean.

    2.4.    Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2.1. sampai 2.3., serta memperhatikan     penjelasan 
        Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini dijelaskan bahwa :

        2.4.1.  Kegiatan penjualan ekspor minyak mentah dan LSWR yang dilakukan oleh 
            perusahaan afiliasi PERTAMINA memenuhi ketentuan sebagai kegiatan jasa 
            perdagangan, sehingga atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi 
            tersebut kepada PERTAMINA terutang PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak 
            (DPP) atau sebesar 10% dari nilai Penggantian atas penyerahan jasa tersebut.

        2.4.2.  Pembayaran administration cost kepada perusahaan afiliasi PERTAMINA merupakan 
            Penggantian atas penyerahan jasa perdagangan dan bukan merupakan 
            reimbursment cost.

        2.4.3.  Apabila selain administration cost, perusahaan afiliasi juga menerima fee atas 
            penyerahan jasa lainnya, maka DPP-nya adalah sebesar administration cost ditambah 
            dengan fee yang diterima tersebut.

3.  Pajak Penghasilan (PPh)

    3.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        10 TAHUN 1994, antara lain menyebutkan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, 
        jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah 
        dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dikenakan 
        pemotongan PPh oleh pihak yang wajib membayarkan.

    3.2.    Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 
        perihal jasa teknik dan jasa manajemen menurut Pasal 23 dan 26, yang dimaksud dengan    
        jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan 
        manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen (management fee).

    3.3.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ./1995 
        tanggal 2 Oktober 1995, jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang tersebut pada butir 3.1. di atas, 
        adalah :
        a.  jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, dan jasa perancang 
            pertamanan;
        b.  jasa pemborong bangunan;
        c.  jasa akuntansi dan pembukuan;
        d.  jasa penebangan hutan;
        e.  jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
        f.  jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai huruf e, yang pembayarannya 
            dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau 
            Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
        
        yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), selain yang 
        telah dipotong PPh Pasal 21.

    3.4.    Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 3.1. sampai 3.3. serta memperhatikan penjelasan 
        pada butir 1 di atas, dengan ini dijelaskan bahwa jasa penjualan ekspor minyak mentah dan 
        LSWR yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi PERTAMINA bukan termasuk dalam pengertian 
        jasa manajemen maupun jasa lain sebagaimana dimaksud pada butir 3.2. dan 3.3. di atas, 
        sehingga administration cost yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi PERTAMINA tersebut 
        bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Meskipun bukan objek pemotongan PPh 
        Pasal 23, namun penerimaan administration cost tersebut merupakan objek pajak yang harus 
        dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh perusahaan afiliasi PERTAMINA 
        yang bersangkutan, dicantumkan sebagai peredaran bruto.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d5a28f81834b6df2b6db6d3e5e2635c7.txt · Last modified: (external edit)