peraturan:0tkbpera:d594b1a945b5d645e59e21f88bd2d83b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 30/PJ.323/2000
TENTANG
PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Nopember 1999 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini
kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Saudara merupakan perusahaan yang bergerak
dalam bidang usaha industri karoseri. Saudara akan melakukan renovasi dan memperluas tempat
penampungan kendaraan hasil karoseri dalam lingkungan atau lokasi perusahaan. Sehubungan
dengan hal tersebut Saudara memohon penjelasan tentang perlakuan PPN sehubungan dengan
SE.07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995 perihal Pelaksana Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan
Kegiatan Membangun Sendiri (Seri Pajak Pertambahan Nilai 6-95).
2. Dalam Pasal 16 C Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11
Tahun 1994, antara lain diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun
sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan oleh orang
pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata
caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3. Sesuai Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tanggal
21 Desember 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE.07/PJ.53/1995 tanggal
17 Maret 1995 disebutkan bahwa :
3.1 Membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas yang dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai adalah :
a. Membangun sendiri bangunan yang diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat
usaha;
b. Luas bangunan 400 m2 atau lebih;
c. Bangunan bersifat permanen;
3.2. Atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan
Pajak.
3.3. Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen)
dari jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut
tidak termasuk harga perolehan tanah.
4. Berdasarkan uraian pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
a) Dalam hal kegiatan pembangunan yang Saudara lakukan sepanjang memenuhi persyaratan
dalam butir 3.1. di atas dan kegiatan tersebut tidak diserahkan kepada pihak pemborong/
kontraktor maka kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaan PT. XYZ sebagai perusahaan karoseri terutang Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10% X 40% X jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun
bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah.
b) Bila kegiatan tersebut pembangunannya diserahkan kepada pihak pemborong/kontraktor
maka tidak termasuk dalam pengertian kegiatan membangun sendiri dan atas penyerahan
jasa pemborong/kontraktor tersebut terutang PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/d594b1a945b5d645e59e21f88bd2d83b.txt · Last modified: by 127.0.0.1