peraturan:0tkbpera:d57edf2d2082b0865e15d11edaecdb20
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 981/PJ.311/2004
TENTANG
PENUNJUKAN PENGELOLAAN UNIT FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Agustus 2004 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa KPP Surabaya Wonocolo minta
agar penunjukan pengelolaan unit fiskal luar negeri ditinjau ulang dengan alasan karena secara
geografis Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya termasuk dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo
yang merupakan wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Bagian Timur II. Selanjutnya dengan pertimbangan
mempersiapkan administrasi yang lebih tertib, Saudara meminta agar untuk sementara pengelolaan
Fiskal Luar Negeri di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya dilaksanakan oleh Bidang
Administrasi dan Kerjasama Perpajakan DJP Jawa Bagian Timur I.
2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ/2004 tanggal 08 Maret 2004
Tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 Tentang
Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri, antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat 1 :
Pengelolaan Fiskal Luar Negeri untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya
dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
b. Pasal 1 ayat 2 :
Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak menunjuk KPP yang mengelola Fiskal Luar Negeri.
c. Pasal 1 ayat 3 :
Khusus untuk wilayah DKI Jaya dan Bandar Udara Soekarno Hatta, pengelolaan Fiskal Luar
Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya IV.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan pengelolaan Fiskal
Luar Negeri di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya yang sementara akan dilaksanakan oleh
Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan DJP Jawa Bagian Timur I tidak memenuhi ketentuan
dalam angka 2 di atas. Oleh karena itu, permohonan Saudara sebagaimana dimaksud pada angka 1
dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.
Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/d57edf2d2082b0865e15d11edaecdb20.txt · Last modified: by 127.0.0.1