peraturan:0tkbpera:d5776aeecb3c45ab15adce6f5cb355f3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 698/PJ.52/2002

                            TENTANG

                      PPh 21 DAN PPN KPP WAJIB PAJAK BESAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 3 Juli 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat Saudara berisikan :
    a.  Pengertian tentang pajak terutang di tempat tinggal atau di tempat kedudukan menunjukkan 
        bahwa hanya di KPP yang wilayahnya meliputi tempat tersebutlah PKP wajib mendaftarkan 
        diri, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang;
    b.  Pengertian tentang pajak terutang di tempat usaha adalah apabila wajib pajak melakukan 
        kegiatan usaha di tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan, sehingga di KPP 
        yang wilayahnya meliputi tempat usaha tersebutlah PKP wajib mendaftarkan diri, menyetor, 
        dan melaporkan pajak yang terutang;
    c.  Pengertian "tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak", adalah 
        tempat dimana wajib pajak harus mendaftar, menyetor, dan melaporkan pajak terutang, 
        selain di KPP yang wilayahnya meliputi tempat usaha wajib pajak. Penentuan tempat lain 
        sebagai tempat terutang pajak adalah sebagai pengganti tempat usaha ditujukan untuk 
        kepentingan pemenuhan kewajiban wajib pajak maupun pembinaan/pengawasan oleh DJP. 
        Tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal tersebut tidak dapat menggantikan tempat 
        tinggal atau tempat kedudukan. Pendaftaran PKP telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU PPN 
        yang mengacu pada Pasal 49 UU KUP sehingga tidak lagi dapat didasarkan pada Pasal 2 ayat 
        (3) huruf a UU KUP.

2.  Menanggapi surat Saudara sebagaimana diuraikan pada butir 1, menurut pendapat kami, apabila kita 
    telaah Pasal 12 ayat (1) UU PPN yang berbunyi "Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal 
    atau di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak". Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa tempat 
    terutang pajak adalah tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan sebagai 
    alternatif ada tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian dapat 
    ditafsirkan bahwa :
    a.  yang dimaksud dengan "tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak" adalah 
        tempat terutang pajak selain tempat tinggal, tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha.
    b.  dalam penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU PPN tersebut pun tidak dijelaskan tentang "tempat lain 
        yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak" dan tanpa permohonan tertulis. Karena tempat 
        terutang pajak sudah ditentukan, maka Wajib Pajak harus mendaftarkan dan dikukuhkan di 
        tempat tersebut.
    c.  Apabila wajib pajak telah terdaftar, maka harus menyetor dan melaporkan di tempat 
        dikukuhkan di KPP yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.





DIREKTUR,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/d5776aeecb3c45ab15adce6f5cb355f3.txt · Last modified: (external edit)