peraturan:0tkbpera:d54ce9de9df77c579775a7b6b1a4bdc0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Mei 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.51/1999
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI,
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KETUJUH PULUH DELAPAN IKAPI)
(PENYEMPURNAAN KE-31 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Buku Ketujuh Puluh Delapan IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar
buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara
fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan
surat Nomor 24058/A.A4/KU/99 tanggal 13 April 1999 dan Departemen Agama Nomor P.III/KU.03.1/101/1999
tanggal 26 April 1999.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Ketujuh Puluh
Delapan IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor
2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/1999 tanggal 7 April 1999 (Penyempurnaan ke-30 Surat Edaran SERI
PPN 8-95).
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Ketujuh
Puluh Delapan IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh
para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/1999 tanggal 7 April 1999.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/d54ce9de9df77c579775a7b6b1a4bdc0.txt · Last modified: by 127.0.0.1