peraturan:0tkbpera:d542599794c1cf067d90638b5d3911f3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 September 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.431/1989
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI MASALAH TARIF PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA HONORARIUM
(SERI PPh PASAL 21-41)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih banyaknya kesalahan yang dilakukan oleh para Pemotong Pajak dalam
menerapkan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku atas penghasilan berupa honorarium, bersama ini ditegaskan
kembali hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan
Pasal 26 Tahun 1988, penghasilan berupa honorarium dilihat dari yang menerimanya dapat dibagi
menjadi sebagai berikut :
a. Honorarium yang dibayarkan kepada para pegawai tetap dan para anggota dewan komisaris
atau dewan pengawas dari perusahaan.
b. Honorarium yang dibayarkan kepada para tenaga ahli dan/atau persekutuan tenaga ahli.
c. Honorarium yang dibayarkan kepada para Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada Pasal 5
ayat (1) huruf e ke 2 sampai dengan ke 8 Buku Petunjuk, yang antara lain terdiri dari :
seniman, olahragawan, pengajar, pengarang, pemberi jasa dalam bidang teknik/ekonomi
serta bidang lain, para pelaksana proyek pemerintah, dan sebagainya.
d. Honorarium harian atau upah harian yang dibayarkan kepada para buruh, pekerja atau
karyawan harian lepas.
e. Honorarium yang dibayarkan kepada para pegawai negeri, anggota ABRI serta pejabat
negara sebagai penghasilan tambahan di luar gaji.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Buku Petunjuk, besarnya tarif PPh Pasal 21 yang
terhutang atas penghasilan berupa honorarium sebagaimana tersebut pada butir 1 dapat dijelaskan
berturut-turut sebagai berikut :
a. Penghasilan berupa honorarium yang dibayarkan kepada pegawai tetap (angka 1 huruf a)
dikenakan PPh pasal 21 dengan cara menggabungkan honorarium tersebut dengan
penghasilan berupa gaji dan dihitung pajaknya sesuai dengan ketentuan pemotongan yang
berlaku untuk pegawai tetap. Demikian juga atas penghasilan berupa honorarium yang
dibayarkan kepada anggota dewan komisaris, pemotongan PPh Pasal 21-nya diberlakukan
ketentuan yang berlaku untuk pegawai tetap. Oleh karena itu, anggota dewan komisaris yang
bersangkutan berhak mendapat pengurangan biaya jabatan dan pengurangan PTKP.
b. Atas penghasilan berupa honorarium yang dibayarkan kepada tenaga ahli dan/atau
persekutuan tenaga ahli (angka 1 huruf b) berlaku ketentuan :
Tarif : 15% x Angka prosentase perkiraan penghasilan netto x penghasilan bruto berupa
honorarium. Angka prosentase perkiraan penghasilan netto tersebut telah ditentukan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 356/KMK.04/1986 tanggal 10 Mei 1986
yakni :
- untuk Pengacara/advokat/penasehat ahli hukum lainnya = 60%
- untuk Akuntan = 60%
- untuk Arsitek = 50%
- untuk Dokter = 40%
- untuk Konsultan = 60%
- untuk Notaris = 60%
- untuk Tenaga Ahli pemberi jasa profesi lainnya = 50%
c. Atas penghasilan berupa honorarium yang dibayarkan kepada para Wajib Pajak sebagaimana
tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf e ke 2 sampai dengan ke 8 Buku Petunjuk (angka 1
huruf c), berlaku ketentuan :
Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diterapkan langsung atas penghasilan
bruto berupa honorarium.
d. Atas honorarium harian atau upah harian yang dibayarkan kepada para buruh, pekerja atau
karyawan harian lepas (angka 1 huruf d) berlaku ketentuan :
(1) Dalam hal penghasilan tersebut diterima untuk jangka waktu tidak lebih dari 26 hari,
maka tarif yang berlaku adalah :
15% x (honorarium sehari dikurangi Rp. 8.000,-)
(2) Dalam hal penghasilan tersebut diterima untuk jangka waktu lebih dari 26 hari atau
dibayarkan secara bulanan, maka tarif yang berlaku adalah :
Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 x (honorarium bruto dikurangi
PTKP).
e. Atas honorarium yang dibayarkan kepada para pegawai negeri, anggota ABRI serta pejabat
negara (angka 1 huruf e) berlaku ketentuan :
- Dalam hal honorarium tersebut dibayarkan oleh Bendaharawan gaji dari pegawai
negeri, anggota ABRI serta pejabat negara yang bersangkutan, maka honorarium
tersebut digabungkan dengan gaji. Apabila jumlah seluruh penghasilan netto melebihi
PTKP baru terhutang PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang
Pajak Penghasilan 1984.
- Dalam hal honorarium tersebut dibayarkan oleh bukan Bendaharawan gaji maka
berlaku ketentuan :
Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diterapkan langsung atas
penghasilan bruto berupa honorarium.
3. Dalam praktek banyak dijumpai kenyataan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa
honorarium pajaknya dipotong hanya sebesar 15% saja sehingga pada akhir tahun Wajib Pajak masih
harus menambah lagi setoran pajak yang cukup besar. Padahal sesuai dengan penjelasan tersebut
pada butir 2, pemotongan dengan tarif 15% hanya terbatas pada yang menerima honorarium tersebut
pada angka 2 huruf d (inipun terbatas pada d.1 saja). Dengan penjelasan ini diharapkan kekeliruan
pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium yang diterima oleh Wajib Pajak tidak
akan terjadi lagi. Diminta agar Saudara menyebarluaskan penegasan ini kepada para Pemotong Pajak
dalam wilayah kerja Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/d542599794c1cf067d90638b5d3911f3.txt · Last modified: by 127.0.0.1