peraturan:0tkbpera:d5346723901d967ccc167929e2ee94ad
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 37/BC/2007
TENTANG
SERTIFIKASI AUDITOR, KETUA AUDITOR,
PENGENDALI TEKNIS AUDIT DAN PENGAWAS MUTU AUDIT
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.04/2007
tentang Audit Kepabeanan perlu dibuat sertifikasi keahlian Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis
Audit, dan Pengawas Mutu Audit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Sertifikasi Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan
Pengawas Mutu Audit.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.01/2007;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 68/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG SERTIFIKASI AUDITOR, KETUA AUDITOR,
PENGENDALI TEKNIS AUDIT DAN PENGAWAS MUTU AUDIT .
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan :
1. Auditor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian
sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan audit.
2. Ketua auditor adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai ketua auditor Bea dan
Cukai.
3. Pengendali Teknis Audit adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengendali
teknis audit Bea dan Cukai.
4. Pengawas Mutu Audit adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengawas
mutu audit Bea dan Cukai.
5. Program pemantapan adalah pemberian tugas audit kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
untuk mendapatkan sertifikat auditor yang dilaksanakan pada Direktorat Audit, Kantor Wilayah atau
Kantor Pelayanan Utama.
6. Penugasan audit adalah pemberian tugas audit kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sejak memiliki sertifikat auditor.
Pasal 2
Sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit diterbitkan oleh Direktur
Audit.
Pasal 3
(1) Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai Auditor adalah :
a. pegawai lulusan program Diploma III Akuntansi atau Sarjana Akuntansi yang telah lulus
pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai, mengikuti program pemantapan dan
dianggap mampu oleh Direktur Audit;
b. pegawai lulusan program Diploma III Bea dan Cukai yang telah lulus Pendidikan dan Pelatihan
Pengawasan Keuangan Negara (PKN) atau pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA),
mengikuti program pemantapan dan dianggap mampu oleh Direktur Audit;
c. pegawai lulusan program Diploma III selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
atau Sarjana selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang telah lulus pendidikan dan
pelatihan teknis kepabeanan dan cukai dan pendidikan dan pelatihan Pengawasan Keuangan
Negara (PKN) atau Pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA), mengikuti program
pemantapan dan dianggap mampu oleh Direktur Audit; atau
d. pegawai lulusan program Diploma I Bea dan Cukai yang telah lulus pendidikan dan pelatihan
teknis kepabeanan dan cukai dan pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA),
mengikuti program pemantapan dan dianggap mampu oleh Direktur Audit.
(2) Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor adalah :
a. Auditor yang telah menyelesaikan paling sedikit 30 kali penugasan audit dan dianggap mampu
oleh Direktur Audit;
b. Auditor yang telah mencapai 6 tahun masa penugasan audit dan dianggap mampu oleh
Direktur Audit; atau
c. Auditor dengan pangkat minimal Penata Muda Tk.I/III.b yang telah mencapai 1 tahun masa
penugasan audit dan/atau telah menyelesaikan 5 kali penugasan audit dan dianggap mampu
oleh Direktur Audit.
(3) Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengendali Teknis Audit
adalah :
a. Ketua Auditor yang telah menyelesaikan paling sedikit 60 kali penugasan audit dan dianggap
mampu oleh Direktur Audit;
b. Ketua Auditor yang telah mencapai 6 tahun masa penugasan audit sebagai Ketua Auditor dan
dianggap mampu oleh Direktur Audit; atau
c. Ketua Auditor dengan pangkat minimal Penata/III.c telah menyelesaikan paling sedikit 10 kali
penugasan audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit.
(4) Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengawas Mutu Audit adalah:
a. Pengendali Teknis I Audit yang telah menyelesaikan paling sedikit 150 kali penugasan audit dan
dianggap mampu oleh Direktur Audit;
b. Pengendali Teknis Audit yang telah mencapai 6 tahun masa penugasan audit sebagai
Pengendali Teknis Audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit; atau
c. Pengendali Teknis Audit dengan pangkat minimal Pembina/IV.a telah menyelesaikan paling
sedikit 10 kali penugasan audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit.
Pasal 4
(1) Tata Kerja pemberian sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu
Audit adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Bentuk sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit dan Pengawas Mutu Audit adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
Pasal 5
Sertifikat Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit yang telah diterbitkan sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini diberlakukan sebagai Sertifikat Auditor, Pengendali Teknis Audit,
dan Pengawas Mutu Audit sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor KEP-49/BC/1999 tentang Sertifikasi Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit
yang berkaitan dengan pelaksanaan audit dibidang kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/0tkbpera/d5346723901d967ccc167929e2ee94ad.txt · Last modified: by 127.0.0.1