peraturan:0tkbpera:d5346723901d967ccc167929e2ee94ad
                PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                    NOMOR P - 37/BC/2007

                        TENTANG

                SERTIFIKASI AUDITOR, KETUA AUDITOR,
            PENGENDALI TEKNIS AUDIT DAN PENGAWAS MUTU AUDIT

                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.04/2007 
    tentang Audit Kepabeanan perlu dibuat sertifikasi keahlian Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis 
    Audit, dan Pengawas Mutu Audit;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Sertifikasi Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan 
    Pengawas Mutu Audit.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.01/2007;
3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 68/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi 
    Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG SERTIFIKASI AUDITOR, KETUA AUDITOR, 
PENGENDALI TEKNIS AUDIT DAN PENGAWAS MUTU AUDIT .


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan :
1.  Auditor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian 
    sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan audit.
2.  Ketua auditor adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai ketua auditor Bea dan 
    Cukai.
3.  Pengendali Teknis Audit adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengendali 
    teknis audit Bea dan Cukai.
4.  Pengawas Mutu Audit adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengawas 
    mutu audit Bea dan Cukai.
5.  Program pemantapan adalah pemberian tugas audit kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    untuk mendapatkan sertifikat auditor yang dilaksanakan pada Direktorat Audit, Kantor Wilayah atau 
    Kantor Pelayanan Utama.
6.  Penugasan audit adalah pemberian tugas audit kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    sejak memiliki sertifikat auditor.


                        Pasal 2

Sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit diterbitkan oleh Direktur 
Audit.


                        Pasal 3

(1)     Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai Auditor adalah :
    a.  pegawai lulusan program Diploma III Akuntansi atau Sarjana Akuntansi yang telah lulus 
        pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai, mengikuti program pemantapan dan 
        dianggap mampu oleh Direktur Audit;
    b.  pegawai lulusan program Diploma III Bea dan Cukai yang telah lulus Pendidikan dan Pelatihan 
        Pengawasan Keuangan Negara (PKN) atau pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA), 
        mengikuti program pemantapan dan dianggap mampu oleh Direktur Audit;
    c.  pegawai lulusan program Diploma III selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b 
        atau Sarjana selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang telah lulus pendidikan dan 
        pelatihan teknis kepabeanan dan cukai dan pendidikan dan pelatihan Pengawasan Keuangan 
        Negara (PKN) atau Pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA), mengikuti program 
        pemantapan dan dianggap mampu oleh Direktur Audit; atau
    d.  pegawai lulusan program Diploma I Bea dan Cukai yang telah lulus pendidikan dan pelatihan 
        teknis kepabeanan dan cukai dan pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA), 
        mengikuti program pemantapan dan dianggap mampu oleh Direktur Audit.
(2)     Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor adalah :
    a.  Auditor yang telah menyelesaikan paling sedikit 30 kali penugasan audit dan dianggap mampu 
        oleh Direktur Audit;
    b.  Auditor yang telah mencapai 6 tahun masa penugasan audit dan dianggap mampu oleh 
        Direktur Audit; atau
    c.  Auditor dengan pangkat minimal Penata Muda Tk.I/III.b yang telah mencapai 1 tahun masa 
        penugasan audit dan/atau telah menyelesaikan 5 kali penugasan audit dan dianggap mampu 
        oleh Direktur Audit.
(3)     Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengendali Teknis Audit 
    adalah :
    a.  Ketua Auditor yang telah menyelesaikan paling sedikit 60 kali penugasan audit dan dianggap 
        mampu oleh Direktur Audit;
    b.  Ketua Auditor yang telah mencapai 6 tahun masa penugasan audit sebagai Ketua Auditor dan 
        dianggap mampu oleh Direktur Audit; atau
    c.  Ketua Auditor dengan pangkat minimal Penata/III.c telah menyelesaikan paling sedikit 10 kali 
        penugasan audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit.
(4)     Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengawas Mutu Audit adalah:
    a.  Pengendali Teknis I Audit yang telah menyelesaikan paling sedikit 150 kali penugasan audit dan 
        dianggap mampu oleh Direktur Audit;
    b.  Pengendali Teknis Audit yang telah mencapai 6 tahun masa penugasan audit sebagai 
        Pengendali Teknis Audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit; atau
    c.  Pengendali Teknis Audit dengan pangkat minimal Pembina/IV.a telah menyelesaikan paling 
        sedikit 10 kali penugasan audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit.


                        Pasal 4

(1)     Tata Kerja pemberian sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu 
    Audit adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2)     Bentuk sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit dan Pengawas Mutu Audit adalah 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 5

Sertifikat Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit yang telah diterbitkan sebelum berlakunya 
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini diberlakukan sebagai Sertifikat Auditor, Pengendali Teknis Audit, 
dan Pengawas Mutu Audit sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


                        Pasal 6

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku Keputusan Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai Nomor KEP-49/BC/1999 tentang Sertifikasi Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit 
yang berkaitan dengan pelaksanaan audit dibidang kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2007
DIREKTUR JENDERAL,


ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
peraturan/0tkbpera/d5346723901d967ccc167929e2ee94ad.txt · Last modified: (external edit)