User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d51b416788b6ee70eb0c381c06efc9f1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     7 Maret 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 12/PJ.312/1990

                        TENTANG

             PERLAKUAN PPh TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA 
            YANG BEKERJA PADA PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DI INDONESIA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan mengenai perlakuan pajak (PPh) terhadap warga 
negara Indonesia yang bekerja pada perwakilan Organisasi Internasional di Indonesia dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Undang-undang PPh 1984, para 
    pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan tidak termasuk 
    subyek Pajak Penghasilan sepanjang mereka tidak memperoleh penghasilan dari pekerjaan lain atau 
    usaha di Indonesia.

    Keputusan Menteri Keuangan mengenai organisasi internasional yang para pejabatnya tidak termasuk 
    sebagai subyek Pajak Penghasilan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.04/1987 
    tanggal 23 Mei 1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    359/KMK.01/1989 tanggal 14 April 1989 (terlampir).

    Yang dimaksud dengan para pejabat organisasi internasional tersebut adalah anggauta perwakilan 
    diplomatik, konsuler, dan pejabat lain dari organisasi internasional dimaksud, tidak termasuk staf 
    lokal yaitu para pegawai warga negara Indonesia yang bekerja pada perwakilan diplomatik, konsuler, 
    dan organisasi internasional dimaksud.

2.  Sebagaimana diketahui, organisasi internasional di dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut di 
    atas, terdiri dari :
    a.  organisasi internasional di bawah PBB;
    b.  organisasi internasional lainnya, yaitu organisasi internasional yang berdasarkan perjanjian 
        bilateral, Colombo Plan, organisasi swasta internasional dan organisasi internasional lainnya.

3.  Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1969 (Lembaran Negara R.I. Nomor 33 Tahun 1969), 
    telah disahkan :
    a.  Convention on the Privileges and Immunities of the United Nation, 1946;
    b.  Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies, 1947;
    c.  Agreement of the Privileges and Immunities of the International Atomic Energy Agencies, 
        1959.

        Dalam ketiga konvensi tersebut terdapat ketentuan bahwa atas penghasilan berupa gaji dan 
        penghasilan lain yang dibayarkan kepada para pegawainya (termasuk staf lokalnya) oleh 
        Kantor PBB dan Kantor Specialized Agencies dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan.

        Khusus untuk Agreement on the Privileges and Immunities of the International Atomic Energy 
        Agencies 1959, dalam Keppres tersebut di atas diberi catatan bahwa privileges dan immunities 
        tersebut tidak berlaku bagi warga negara Indonesia yang bekerja pada International Atomic 
        Energy Agency di Indonesia.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :

    4.1.    Para pejabat (tidak termasuk staf lokal) dari semua organisasi internasional sebagaimana 
        dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.04/1987 sebagaimana telah 
        diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 359/KMK.01/1989, sesuai dengan 
        ketentuan Pasal 3 huruf b UU PPh 1984 tidak termasuk subyek pajak Pajak Penghasilan 
        sepanjang yang bersangkutan tidak memperoleh penghasilan dari pekerjaan lain atau usaha 
        di Indonesia.

        Khusus warga negara Indonesia yang bekerja pada perwakilan badan-badan internasional 
        di bawah organisasi PBB di Indonesia, kecuali International Atomic Energy Agency, tidak 
        dikenakan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan 
        internasional tersebut.

        Atas penghasilan selain yang berasal dari badan-badan internasional dimaksud, tetap terutang 
        Pajak Penghasilan.

        Oleh karena itu, apabila mereka mempunyai penghasilan lain selain penghasilan yang diterima 
        sebagai pegawai dari badan-badan internasional dimaksud, dan memenuhi ketentuan Pasal 30 
        UU PPh 1984, mereka tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh.

    4.2.    Warga negara Indonesia yang bekerja pada perwakilan badan-badan internasional selain 
        tersebut pada butir 4.1. di atas misalnya badan-badan internasional di bawah kerjasama 
        bilateral, Colombo Plan, organisasi swasta internasional dan badan-badan organisasi 
        internasional lainnya, tetap terutang Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diperoleh baik 
        sebagai pegawai perwakilan badan internasional dimaksud maupun dari sumber lainnya.
        Oleh karena itu apabila mereka memenuhi ketentuan Pasal 30 UU PPh 1984, mereka wajib    
        menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Demikian, penegasan ini disampaikan untuk disebar luaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam 
pelaksanaan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/d51b416788b6ee70eb0c381c06efc9f1.txt · Last modified: (external edit)