peraturan:0tkbpera:d4fcc05bd8205c41fbe4f2645bf0c6b8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 403/PJ.51/2005

                            TENTANG

                        PPnBM ATAS PRODUK "XYZ"

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 14 Desember 2004 perihal Permohonan Penegasan 
Atas Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Untuk Produk "XYZ", dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
    -   PT ABC memproduksi jenis air minum dalam kemasan (AMDK) dengan nama "XYZ", dimana 
        komposisinya sebagai berikut:
        -   Air minum
        -   Gula dan Pemanis Aspartam
        -   Concentrate Strawberi/Mango
        -   Pencita rasa Strawberi/Mango
        -   Natrium Benzoat, Asam sitrat
        -   (Tanpa pewarna dan soda)
    -   Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan apakah atas produk/jenis 
        minuman tersebut merupakan obyek PPnBM.

2.  Sesuai butir c.2 pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 tentang 
    Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang 
    Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2004, bahwa minuman yang tidak 
    mengandung alkohol lainnya selain air, air mineral, minuman yang terbuat dari susu, dan teh, yang 
    dikemas untuk penjualan eceran (Nomor HS ex 2202.90.000) dikenakan PPnBM dengan tarif 10%.

3.  Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak 
    yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005, bahwa minuman yang tidak mengandung 
    alkohol lainnya selain air, air mineral, minuman yang terbuat dari susu, dan teh, yang dikemas untuk 
    penjualan eceran (Nomor HS ex 2202.90.000) tidak dikenakan PPnBM.

4.  Setelah memperhatikan isi surat Saudara dan mengacu kepada ketentuan perpajakan sebagaimana 
    dikemukakan pada angka 2 dan 3 di atas, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005, produk "XYZ" 
    tersebut dalam angka 1 tidak lagi dikenakan PPnBM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d4fcc05bd8205c41fbe4f2645bf0c6b8.txt · Last modified: (external edit)