peraturan:0tkbpera:d4fcc05bd8205c41fbe4f2645bf0c6b8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 403/PJ.51/2005 TENTANG PPnBM ATAS PRODUK "XYZ" DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 14 Desember 2004 perihal Permohonan Penegasan Atas Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Untuk Produk "XYZ", dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : - PT ABC memproduksi jenis air minum dalam kemasan (AMDK) dengan nama "XYZ", dimana komposisinya sebagai berikut: - Air minum - Gula dan Pemanis Aspartam - Concentrate Strawberi/Mango - Pencita rasa Strawberi/Mango - Natrium Benzoat, Asam sitrat - (Tanpa pewarna dan soda) - Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan apakah atas produk/jenis minuman tersebut merupakan obyek PPnBM. 2. Sesuai butir c.2 pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2004, bahwa minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya selain air, air mineral, minuman yang terbuat dari susu, dan teh, yang dikemas untuk penjualan eceran (Nomor HS ex 2202.90.000) dikenakan PPnBM dengan tarif 10%. 3. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005, bahwa minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya selain air, air mineral, minuman yang terbuat dari susu, dan teh, yang dikemas untuk penjualan eceran (Nomor HS ex 2202.90.000) tidak dikenakan PPnBM. 4. Setelah memperhatikan isi surat Saudara dan mengacu kepada ketentuan perpajakan sebagaimana dikemukakan pada angka 2 dan 3 di atas, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005, produk "XYZ" tersebut dalam angka 1 tidak lagi dikenakan PPnBM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d4fcc05bd8205c41fbe4f2645bf0c6b8.txt · Last modified: (external edit)