peraturan:0tkbpera:d4f31b020955e1892af61ebff0e3e4d0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Januari 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 20/PJ.531/2001
TENTANG
PEMBEBASAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (SWAKELOLA)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal 20 September 2000 hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dengan ini kami diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
1.1. Terhadap HSD Palembang yang merupakan BUMD Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
sedang dilakukan renovasi dengan dana dari APBD yang telah disetorkan langsung kepada
PD. HSD sebagai tambahan/penyertaan modal Pemerintah Propinsi Sumsel.
1.2. Melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 140/SK/VI/1999 tanggal 12
Maret 1999, ditetapkan bahwa pelaksanaan renovasi PD. HSD dilakukan oleh Dinas PU Cipta
Karya Propinsi Sumsel. Perencanaan dan RAB, pelaksanaan pekerjaan swakelola, baik untuk
pengadaan bahan/material maupun penyediaan tenaga kerja dilakukan oleh Dinas PU Cipta
Karya.
1.3. Sesuai dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara nomor S-400.A/
WPJ.03/KP.0107/2000 tanggal 10 Maret 2000, ditegaskan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak
yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak dipungut PPN sepanjang
dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga
memasukkan pembayaran tersebut ke dalam mata anggaran dinas yang bersangkutan.
Namun berhubung dana APBD Sumsel berupa tambahan/penyertaan modal pada PD. HSD,
maka Dinas PU Cipta Karya tidak memasukkan pembayaran tersebut ke dalam mata
anggaran dinas yang bersangkutan.
1.4. Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara mengharapkan agar terhadap swakelola
(membangun sendiri) renovasi PD. HSD dibebaskan dari pengenaan PPN.
2. Berdasarkan penjelasan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dijelaskan bahwa dalam hal
instansi Pemerintah melakukan kegiatan usaha yang bukan dalam rangka melaksanakan tugas umum
pemerintahan, maka instansi Pemerintah tersebut termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya
dan diperlakukan sebagai Pengusaha.
3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Kantor Perbendaharaan
Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik tingkat I maupun tingkat II, Pertamina,
Kontraktor-kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan
Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Daerah,
ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
4. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal
28 Desember 1988, dalam hal terjadi transaksi antar badan-badan sebagai pemungut (di luar
pemungutan oleh KPN dan bendaharawan yang selalu diperlakukan sebagai pemungut) maka PKP yang
menyerahkan BKP/JKP yang berkewajiban untuk memungut dan menyetor sendiri PPN/PPnBM yang
terutang.
5. Sesuai dengan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei
1989, penyerahan JKP yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang lain,
yang pembayaran penggantiannya melalui KPN/Bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dana
yang berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan
pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan dari instansi tersebut.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
6.1. Mengingat pelaksanaan renovasi PD. HSD diserahkan kepada Dinas PU Cipta Karya Propinsi
Sumsel dan Dinas PU Cipta Karya Propinsi Sumsel tidak memasukkan pembayaran yang
diterimanya ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka dengan sangat menyesal
permohonan Saudara untuk dapat dibebaskan dari pengenaan PPN atas renovasi PD. HSD
tidak dapat kami penuhi sehingga atas penyerahan jasa oleh Dinas PU Cipta Karya Propinsi
Sumsel kepada PD. HSD terutang PPN.
6.2. PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Bendaharawan PD. HSD yang berkedudukan
sebagai Pemungut PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal
ttd.
Machfud Sidik
NIP 060043114
Tembusan:
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala Kanwil III Sumatera Bagian Selatan
4. Kepala KPP Palembang Utara
peraturan/0tkbpera/d4f31b020955e1892af61ebff0e3e4d0.txt · Last modified: by 127.0.0.1