peraturan:0tkbpera:d4d8d1ac7e00e9105775a6b660dd3cbb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Mei 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 961/PJ.51/1992

                            TENTANG

                        PENEGASAN PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 1 Maret 1992 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari Surat Saudara diketahui bahwa PT. XYZ semula berusaha dibidang penjualan angsuran, namun 
    kemudian dengan terbitnya Keppres Nomor 61 Tahun 1988 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 bidang usahanya diubah menjadi perusahaan 
    pembiayaan konsumen.

    Izin sebagai perusahaan pembiayaan konsumen, telah diperoleh dari Menteri Keuangan dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1093/KMK.013/1989 tanggal 26 September 1989.

2.  Sebagai perusahaan pembiayaan yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan, Perusahaan 
    Saudara melakukan kegiatan Jasa Pembiayaan Konsumen yang termasuk dalam kategori Jasa 
    Lembaga Keuangan Bukan Bank yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sesuai dengan ketentuan 
    Pasal 1 angka 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988.

3.  Dari penjelasan serta prosedur jual-beli antar pihak pembeli, ABC dan pihak PT. XYZ, kami 
    berpendapat bahwa sebelum mendapat izin usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan Konsumen dari 
    Menteri Keuangan, kegiatan usaha Saudara secara material sudah merupakan kegiatan Perusahaan 
    Pembiayaan Konsumen, dan tidak merupakan usaha perdagangan walaupun secara formal izin usaha 
    saat itu adalah izin usaha penjualan angsuran.

4.  Dengan demikian PT. XYZ khusus untuk kegiatan pembiayaan konsumen tidak perlu mengenakan PPN 
    atas penyerahan jasa yang dilakukannya, setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/d4d8d1ac7e00e9105775a6b660dd3cbb.txt · Last modified: (external edit)