peraturan:0tkbpera:d4c2e4a3297fe25a71d030b67eb83bfc
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 229/KMK.04/1998
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 611/KMK.04/1994
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR
DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 436/KMK.04/1996
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pada tanggal 7 Oktober 1996 ditandatangani "Memorandum of Understanding" antara
Departemen Sosial Republik Indonesia dengan World Vision Internasional;
b. bahwa World Vision International adalah badan yang bertujuan mengusahakan pembangunan
kesejahteraan sosial di Indonesia;
c. bahwa berdasarkan Surat Menteri Negara Sekretariat Kabinet u.b. Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar
Negeri Nomor : KL.01.01/SBSK/004 tanggal 13 Januari 1998, World Vision International telah
menyimpang dari ketentuan MoU, dengan mendirikan Yayasan World Vision Indonesia pada tanggal
22 Maret 1995 berdasarkan Akte Notaris Maria Kristiana Soeharyo, SH Nomor 23;
d. oleh karena itu dipandang perlu untuk mencabut fasilitas World Vision International sebagai Perwakilan
Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang bukan merupakan
Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 10 TAHUN 1994, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3567);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet
Pembangunan VII;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi
Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 436/KMK.04/1996;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI
PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR :
436/KMK.04/1996
Pasal I
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 436/KMK.04/1996, dengan
mencabut angka romawi V nomor urut 15, sehingga menjadi sebagai berikut :
"V. ORGANISASI-ORGANISASI ASING DAN LAINNYA :
1. Asean Secretariat
2. EEC (European Economic Community)
3. SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)
4. The Export - Import Bank of Japan
5. AREMTRC (Asean - Re energy Management Training and Research Centre)
6. NORAD (The Norwegian Agency for International Development)
7. FPP Int. (Foster Parents Plant Int.)
8. PCI (Project Concern International)
9. Danish Save The Children Organization
10. IDRC (The International Development Research Centre)
11. Kerjasama Teknik Di Bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA Republik Indonesia
12. WWF (World Wildlife Fund)
13. The Population Council - Republik Indonesia
14. NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)
15. MCC (The Mennonite Central Committe of Akron Pensylvania USA) - Pemerintah
Republik Indonesia
16. The Commission of The European Communities - Pemerintah Republik Indonesia
17. The OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement
International) - Pemerintah Republik Indonesia
18. World Relief Cooperation - Pemerintah Republik Indonesia
19. IFDC (The International Fertilizer Development Centre) - Pemerintah Republik
Indonesia
20. The Damien Foundation
21. APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit)
22. SIL (The Summer Institute of Linguisties, Inc.)
23. IPC (The International Pepper Community)
24. APCC (Asian and Pacific Coconut Community)
25. INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization)
26. PROJECT HOPE (The People Health Foundation, Inc.)
27. CIP (The International Potato Centre)
28. USC CANADA (The Unitarian Service Committee of Canada)
29. ICRC (The International Committee of Red Cross)
30. Terre Des Hommes Netherlands
31. INTERWADER (Interwarder, East Asia Pacific Shorebird Study Programme)
32. CIRAD (Le Centre De Cooperation Internationale en Recherche Agronomique Pour Le
Development)
33. CIMMYT (The Internationale Maize and Wheat Improvement Centre)
34. HKI (Helen Keller International, Inc)
35. Taipei Economic and Trade Office
36. FADO (Flemish Organization for Assistance on Development)
37. Sasakawa Memorial Health Foundation
38. KAS (Konrad Adenauer Stiftung)
39. SACFU (The South Australian CRANIO - FACIAL Unit)
40. Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH
41. ADC (Agriculture Development Council, Inc.)
42. SCF (The Save The Children Federation/Community Development Foundation)
43. ICBP (The International Council for Bird Preservation)
44. CIFOR (The Centre for International Forestry Research)
45. Islamic Development Bank
46. Kyoto University - Jepang
47. CCA (the Canadian Cooperative Association)
48. ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry)
49. Swisscontant - Swiss foundation for Technical Cooperation
50. Winrock International
51. Stichting Tropenbos
52. Utrecht University - Netherlandsl
53. The Moslem World League (Rabita)."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d4c2e4a3297fe25a71d030b67eb83bfc.txt · Last modified: by 127.0.0.1