peraturan:0tkbpera:d4c074c60c57087c95fd0a17f986210c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 597/PJ.53/2005
TENTANG
PPN JASA PENGOLAHAN DATA EKSPLOITASI GEOFISIKA YANG DIMANFAATKAN DI LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas dan surat Nomor XXX
tanggal XXX sebagai jawaban atas surat kami Nomor XXX tanggal XXX perihal permintaah infomasi tambahan,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. XXX adalah perusahaan yang bergerak di bidang geophysical sevices (jasa pengolahan data
ekspoitasi geofisika) yang akan mendapatkan kontrak kerja dari XXX untuk melakukan
proses pengolahan data perminyakan atas ladang minyak di luar Daerah Pabean Indonesia
(Thailand).
b. Kontrak kerja akan dilakukan dan ditandatangani di Thailand serta hsil prosesingnya juga
diserahkan ke luar negeri.
c. Data yang diterima XXX dari XXX adalah berupa data tersimpan dalam tape, data tersebut
setelah diproses/diolah di Indonesia akan dikirim ke XXX untuk
d. Saudara berpendapat bahwa mengingat jasa yang diserahkan dimanfaatkan di luar negeri
maka sesuai UU PPN serta ketentuan yang berlaku, jasa tersebut tidak dikenakan PPN atau
dikenakan dengan tarif 0%. Untuk itu, Saudara meminta penegasan perlakuan PPN atas
penyerahan jasa yang dimanfaatkan di lur negeri tersebut.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur antara lain :
a. Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan
atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau
hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk mengahsilkan barang karena
pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
b. Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5
yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
di dalam aerah Pabean yang dilakukan Pengusaha. Memori penjelasan Pasal 4 huruf c
menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat :
1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
d. Pasal 4A ayat 3 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Barang dan
Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jasa yang tidak dikenakan
PajakPertambahan Nilai, tetapi jasa pengolahan data ekspoitasi grofisika tidak termasuk
ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN.
e. Pasal 7 ayat (1), bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persenh).
f. Pasal 7 ayat (2), bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah
0% (nol persen).
g. Pasal 7 ayat (3), bahwa Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimakaud
pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-
tingginya 15% (lima belas persen).
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa penyerahan jasa pengolahan data ekspoitasi geofisika oleh XXX kepada XXX
merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dengan tarif 10%, mengingat :
a. Jasa pengolahan data eksploitasi geofisika merupakan Jasa Kena Pajak.
b. Jasa pengolahan data eksploitasi geofisika diserahkan di dalam Daerah Pabean Republik
Indonesia karena jasa tersebut secara fisik dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik
Indonesia.
c. Jasa tersebut dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan atau bertempat tinggal atau
melakukan kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia.
d. Penyerahan jasa tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha XXX.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n.Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,
ttd
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/d4c074c60c57087c95fd0a17f986210c.txt · Last modified: by 127.0.0.1