peraturan:0tkbpera:d4b5b5c16df28e61124e13181db7774c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2076/PJ.52/1995
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS IMPOR TELUR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN.
Impor Barang Kena Pajak yang terutang PPN tersebut dilakukan oleh siapapun tanpa memperhatikan
apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.
2. Sesuai dengan Pasal 3 angka 2 dan Pasal 5 angka 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1994, barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran,
yang di ambil langsung dari sumbernya yaitu hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti
ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telur yang
dihasilkannya tergolong jenis barang yang tidak dikenakan PPN.
3. Sesuai dengan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang PPN 1994, pengertian menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah
bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna
baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain
melakukan kegiatan tersebut.
Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa perubahan bentuk atau sifat barang terjadi
karena adanya atau dilakukannya suatu proses pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi
atau lebih, termasuk diantaranya kegiatan :
- memasak adalah mengolah barang dengan cara memanaskan; pengertian memanaskan
termasuk merebus, membakar, mengasap, memanggang dan menggoreng, baik dicampur
dengan bahan lain atau tidak.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telur unggas berkulit yang tidak untuk ditetaskan dan telah
diawetkan atau dimasak tidak tergolong jenis barang yang tidak dikenakan PPN sebagaimana
dimaksud dalam butir 2, namun tergolong pengertian menghasilkan seperti dimaksud dalam butir 3,
sehingga oleh karenanya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1, atas impor
telur unggas berkulit yang tidak untuk ditetaskan dan telah diawetkan atau dimasak terutang PPN.
5. Selanjutnya perlu ditegaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 1994 yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang PPN 1994, ketentuan-ketentuan seperti dimaksud dalam butir 1 sampai
dengan butir 4 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d4b5b5c16df28e61124e13181db7774c.txt · Last modified: by 127.0.0.1