peraturan:0tkbpera:d4b0a4ece86c42fe7c34d6eaa9aef588
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1052/PJ.532/1998

                            TENTANG

                       PPN ATAS JASA ANGKUTAN KERETA API

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Maret 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengusulkan untuk dikenakan PPN atas jasa angkutan penumpang 
    kereta api khusus kelas eksekutif dengan alasan sebagai berikut :
    1.1.    Harga karcis kereta api khusus kelas eksekutif cukup tinggi;
    1.2.    Penumpang kereta api tersebut golongan ekonomi menengah keatas;
    1.3.    Karcis kereta api tersebut di masa akan datang akan dinaikkan oleh pihak PJKA;
    1.4.    Bila dikenakan PPN terdapat potensi PPN sebesar Rp. 19.302.200.000,00.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 butir 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994, maka atas penyerahan jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai 
    yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh Swasta, dikecualikan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan Pasal 30 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian dinyatakan 
    bahwa struktur dan golongan tarif angkutan kereta api ditetapkan oleh Pemerintah yang berorientasi 
    kepada kepentingan dan kemampuan masyarakat luas. Dengan berpedoman pada struktur dan 
    golongan tarif tersebut, badan penyelenggara menetapkan tarif yang berorientasi kepada 
    kelangsungan dan pengembangan usaha badan penyelenggara dalam rangka meningkatkan mutu 
    pelayanan serta perluasan jaringan angkutan kereta api.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan usulan Saudara pada butir 1
    di atas, disampaikan pendapat sebagai berikut :
    a.  Penetapan tarif kereta api dilakukan oleh Pemerintah dengan berorientasi kepada kepentingan 
        dan kemampuan masyarakat luas.
    b.  Penetapan tarif oleh badan penyelenggara angkutan kereta api semata-mata untuk 
        kelangsungan dan pengembangan usaha dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan 
        kepada masyarakat, serta perluasan jaringan angkutan kereta api.
    c.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan dasar penetapan tarif pada butir 4 
        huruf a dan b sebagaimana dimaksud pada butir 3, maka dengan ini disampaikan bahwa 
        pengenaan PPN atas tarif jasa angkutan kereta api belum dapat dilaksanakan hanya 
        berdasarkan segi penerimaan saja.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/d4b0a4ece86c42fe7c34d6eaa9aef588.txt · Last modified: (external edit)