peraturan:0tkbpera:d4a973e303ec37692cc8923e3148eef7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 789/PJ.52/2003

                            TENTANG

               SOSIALISASI PENGENAAN PPN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS 
              KEPADA PENGUSAHA KENDARAAN BERMOTOR BEKAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kakanwil VIII DJP Jawa Bagian Barat I Nomor XXX perihal Usulan Sosialisasi 
terhadap Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas tanggal 26 Juni 2003, berikut ini kami sampaikan beberapa 
hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan hasil sosialisasi yang telah dilakukannya 
    kepada para pengusaha kendaraan bermotor bekas, mereka umumnya bersedia dan berniat baik 
    untuk melaksanakan pemungutan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas kepada pembeli. 
    Namun demikian para Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas menuntut agar pengukuhan sebagai 
    Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas dilakukan serentak mengingat informasi yang mereka terima 
    bahwa untuk beberapa daerah/wilayah lain yang juga merupakan sentra perdagangan kendaraan 
    bermotor bekas belum ada kewajiban untuk melaksanakan kewajiban tersebut (belum dikukuhkan 
    sebagai PKP).

2.  Sehubungan dengan permasalahan di atas Sdr. Kakanwil VIII DJP Jawa Bagian Barat I mengusulkan 
    agar dilakukan sosialisasi dan Pengukuhan sebagai PKP Kendaraan Bermotor Bekas pada sentra-
    sentra perdagangan kendaraan bermotor bekas yang sudah dikenal masyarakat.

3.  Berkaitan dengan permasalahan dan usulan tersebut ada beberapa hal yang dapat disampaikan 
    sebagai berikut:
    a.  Segera diadakan sosialisasi kepada para Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas yang 
        tercakup dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak Saudara sehingga memberikan kesempatan 
        kepada para Pengusaha tersebut yang belum dikukuhkan, melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum dilakukan 
        pemeriksaan untuk pengukuhan secara jabatan bagi mereka yang seharusnya dikukuhkan 
        tapi belum melaporkan kegiatan usahanya.
    b.  Untuk keperluan sosialisasi tersebut dapat diadakan koordinasi antara KPP Saudara dengan 
        Tim Direktorat PPN dan PTLL Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/d4a973e303ec37692cc8923e3148eef7.txt · Last modified: by 127.0.0.1