peraturan:0tkbpera:d4a973e303ec37692cc8923e3148eef7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 789/PJ.52/2003 TENTANG SOSIALISASI PENGENAAN PPN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS KEPADA PENGUSAHA KENDARAAN BERMOTOR BEKAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kakanwil VIII DJP Jawa Bagian Barat I Nomor XXX perihal Usulan Sosialisasi terhadap Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas tanggal 26 Juni 2003, berikut ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan hasil sosialisasi yang telah dilakukannya kepada para pengusaha kendaraan bermotor bekas, mereka umumnya bersedia dan berniat baik untuk melaksanakan pemungutan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas kepada pembeli. Namun demikian para Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas menuntut agar pengukuhan sebagai Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas dilakukan serentak mengingat informasi yang mereka terima bahwa untuk beberapa daerah/wilayah lain yang juga merupakan sentra perdagangan kendaraan bermotor bekas belum ada kewajiban untuk melaksanakan kewajiban tersebut (belum dikukuhkan sebagai PKP). 2. Sehubungan dengan permasalahan di atas Sdr. Kakanwil VIII DJP Jawa Bagian Barat I mengusulkan agar dilakukan sosialisasi dan Pengukuhan sebagai PKP Kendaraan Bermotor Bekas pada sentra- sentra perdagangan kendaraan bermotor bekas yang sudah dikenal masyarakat. 3. Berkaitan dengan permasalahan dan usulan tersebut ada beberapa hal yang dapat disampaikan sebagai berikut: a. Segera diadakan sosialisasi kepada para Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas yang tercakup dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak Saudara sehingga memberikan kesempatan kepada para Pengusaha tersebut yang belum dikukuhkan, melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum dilakukan pemeriksaan untuk pengukuhan secara jabatan bagi mereka yang seharusnya dikukuhkan tapi belum melaporkan kegiatan usahanya. b. Untuk keperluan sosialisasi tersebut dapat diadakan koordinasi antara KPP Saudara dengan Tim Direktorat PPN dan PTLL Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/d4a973e303ec37692cc8923e3148eef7.txt · Last modified: by 127.0.0.1