peraturan:0tkbpera:d4a4ccddfa91dcb33b30f0b1e210c9eb
Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya penyampaian
informasi dan bimbingan perpajakan melalui layanan interaktif (call center) secara
berkesinambungan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta untuk tertib
administrasi dan kemudahan pengawasan terhadap Wajib Pajak, dipandang perlu untuk
melakukan pembenahan (updating) Master File Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Formulir permohonan pendaftaran, pengukuhan, pindah dan perubahan data Wajib
Pajak dan/atau PKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 44/PJ./2008 harus diisi dengan lengkap dan benar, termasuk nomor
telepon/handphone Wajib Pajak tidak boleh dikosongkan terkait dengan layanan
interaktif (call center) bagi Wajib Pajak.
2. Petugas Pendaftaran Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak wajib melakukan
perekaman seluruh data dalam formulir sebagaimana disebut pada butir 1 di atas
dengan lengkap dan benar, sehingga pembentukan data awal Master File Wajib Pajak
dapat terjaga kualitasnya.
3. Dalam hal perekaman sebelumnya belum lengkap, maka Kantor Pelayanan Pajak
segera melakukan update data Master File Wajib Pajak untuk melengkapinya, dengan
cara melakukan perekaman atas:
a. Formulir perubahan data dan pindah Wajib Pajak dan/atau PKP atas
permohonan Wajib Pajak/PKP;
b. Perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak
bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan;
c. Data identitas Wajib Pajak dan/atau PKP hasil pemeriksaan;
d. Data identitas Wajib Pajak dan/atau PKP hasil penelitian; atau
e. Formulir Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP yang dikirimkan oleh
Wajib Pajak/PKP atas permintaan Account Representative (AR).
4. Mengingat pentingnya update data Master File Wajib Pajak tersebut, khususnya
terkait dengan layanan interaktif (call center), maka Account Representative (AR) agar
melakukan penelitian terhadap Master File Wajib Pajak yang berada di bawah
pengawasannya.
5. Dalam hal data Master File Wajib Pajak belum lengkap, maka Account Representative
(AR) agar membuat Surat Permintaan Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP
kepada Wajib Pajak/PKP dengan contoh sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini. Formulir Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP yang
dikirimkan oleh Wajib Pajak/PKP selanjutnya diserahkan kepada Seksi Pengolahan
Data dan Informasi untuk dilakukan perekaman/update data.
6. Data identitas Wajib Pajak/PKP yang dapat diusulkan untuk dilakukan
perubahan/updating dalam rangka pembenahan data Master File Wajib Pajak adalah
seluruh item yang tercantum dalam formulir sebagaimana disebut pada butir 1.
7. Tata Cara Pembenahan Data Master File Wajib Pajak dan/atau PKP adalah
sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai pada tanggal 01 Juli 2009.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Juni 2009
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/d4a4ccddfa91dcb33b30f0b1e210c9eb.txt · Last modified: by 127.0.0.1