peraturan:0tkbpera:d4a4ccddfa91dcb33b30f0b1e210c9eb
Yth.   1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    di seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya penyampaian
informasi dan bimbingan perpajakan melalui layanan interaktif (call center) secara
berkesinambungan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta untuk tertib
administrasi dan kemudahan pengawasan terhadap Wajib Pajak, dipandang perlu untuk
melakukan pembenahan (updating) Master File Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai
berikut:

1.  Formulir permohonan pendaftaran, pengukuhan, pindah dan perubahan data Wajib
    Pajak dan/atau PKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor 44/PJ./2008 harus diisi dengan lengkap dan benar, termasuk nomor
    telepon/handphone Wajib Pajak tidak boleh dikosongkan terkait dengan layanan
    interaktif (call center) bagi Wajib Pajak.

2.  Petugas Pendaftaran Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak wajib melakukan
    perekaman seluruh data dalam formulir sebagaimana disebut pada butir 1 di atas
    dengan lengkap dan benar, sehingga pembentukan data awal Master File Wajib Pajak
    dapat terjaga kualitasnya.

3.  Dalam hal perekaman sebelumnya belum lengkap, maka Kantor Pelayanan Pajak
    segera melakukan update data Master File Wajib Pajak untuk melengkapinya, dengan
    cara melakukan perekaman atas:

    a.  Formulir perubahan data dan pindah Wajib Pajak dan/atau PKP atas
        permohonan Wajib Pajak/PKP;

    b.  Perubahan data identitas Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak
        bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan;

    c.  Data identitas Wajib Pajak dan/atau PKP hasil pemeriksaan;

    d.  Data identitas Wajib Pajak dan/atau PKP hasil penelitian; atau

    e.  Formulir Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP yang dikirimkan oleh
        Wajib Pajak/PKP atas permintaan Account Representative (AR).

4.  Mengingat pentingnya update data Master File Wajib Pajak tersebut, khususnya
    terkait dengan layanan interaktif (call center), maka Account Representative (AR) agar
    melakukan penelitian terhadap Master File Wajib Pajak yang berada di bawah
    pengawasannya.

5.  Dalam hal data Master File Wajib Pajak belum lengkap, maka Account Representative
    (AR) agar membuat Surat Permintaan Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP
    kepada Wajib Pajak/PKP dengan contoh sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran
    Direktur Jenderal Pajak ini. Formulir Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP yang
    dikirimkan oleh Wajib Pajak/PKP selanjutnya diserahkan kepada Seksi Pengolahan
    Data dan Informasi untuk dilakukan perekaman/update data.

6.  Data identitas Wajib Pajak/PKP yang dapat diusulkan untuk dilakukan
    perubahan/updating dalam rangka pembenahan data Master File Wajib Pajak adalah
    seluruh item yang tercantum dalam formulir sebagaimana disebut pada butir 1.

7.  Tata Cara Pembenahan Data Master File Wajib Pajak dan/atau PKP adalah
    sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

8.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai pada tanggal 01 Juli 2009.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   23 Juni 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
3.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/d4a4ccddfa91dcb33b30f0b1e210c9eb.txt · Last modified: (external edit)