peraturan:0tkbpera:d479263a1438a8f9e85937a3a2d4f4a8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 07 Januari 2008 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 12/PJ.032/2008 TENTANG PENEGASAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN TRANSAKSI SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA UNTUK BANK YANG MASUK KE PASAR SEKUNDER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 22 Oktober 2007 perihal Permohonan Penegasan atas Pajak Penghasilan Transaksi Surat Perbendaharaan Negara untuk Bank yang Masuk ke Pasar Sekunder (setelah Pasar Perdana), dengan ini disampaikan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa; a. Mengingat Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 TAHUN 2006 tanggal 15 Desember 2000 yang menyebutkan bahwa Diskonto SPN adalah selisih lebih antara nilai nominal yang akan diterima pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai yang dibayar, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipungut, pada saat penerbitan di SPN di Pasar Perdana; Dan mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.03/2007 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, disebutkan beberapa pokok ringkasan sebagai berikut: 1) Pasal 3 ayat (2), pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal penyelesaian transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara di Pasar Perdana; 2) Pasal 3 ayat (3), pemungutan PPh final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan atas transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara setelah Pasar Perdana; Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan tidak dikenakannya PPh final di transaksi penjualan pasar sekunder (setelah Pasar Perdana), maka apakah penghasilan bunga atau capital gain (apabila dijual kembali) yang diperoleh pembeli Wajib Pajak Dalam Negeri dari pembelian di pasar sekunder harus dilaporkan di SPT Tahunan Badan/Orang Pribadi dan dikenakan PPh tarif progesif? Apabila tidak, bagaimana perlakuan pajaknya? b. Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.08/2007 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana antara lain mengatur sebagai berikut; 1) Pasal 5 ayat (3), Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara untuk dan atas nama Pihak selain Bank Indonesia, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif; 2) Pasal 1 ayat (12), Pihak adalah orang perseorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, atau Bank Indonesia; Merujuk pada pasal-pasal diatas, maka Saudara berkesimpulan bahwa peserta Lelang/Dealer Utama dapat membeli SPN atas nama nasabahnya (baik Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN maupun Wajib Pajak Luar Negeri/WPLN). Kemudian apabila pembelian SPN di Pasar Perdana oleh Dealer Utama atas nama nasabah WPDN, apakah pemotongan pajak sebesar 20% final dikenakan atas WPDN (bukti potong atas nama WPDN) ataukah atas Dealer Utama (bukti potong atas nama Dealer Utama)? c. Sedangkan apabila pembelian SPN di Pasar Perdana oleh Dealer Utama atas nama nasabah WPLN, apakah pemotongan pajak sebesar 20% final dikenakan atas WPLN (bukti potong atas nama WPLN) ataukah atas Dealer Utama (bukti potong atas nama Dealer Utama)? Apabila atas nama WPLN, apakah kemudian apabila WPLN berdomisili di Negara P3B, WPLN tersebut dapat menikmati pengurangan tarif pajak sesuai aturan P3B tersebut? 2. Ketentuan yang terkait: a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur antara lain sebagai berikut: 1) Pasal 4 ayat (1) huruf f, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; 2) Pasal 4 ayat (2), atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah; 3) Pasal 26 ayat (1) huruf b, atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 TAHUN 2006 Tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara antara lain diatur sebagai, berikut: 1) Pasal 1 ayat (2), diskonto SPN adalah selisih lebih antara nilai nominal yang akan diterima pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai yang dibayar, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipungut, pada saat penerbitan SPN di Pasar Perdana; 2) Pasal 2 ayat (1), atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final; 3) Pasal 2 ayat (2), besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari diskonto SPN. 4) Pasal 3 ayat (1), pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara. c. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara diatur antara lain sebagai berikut: 1) Pasal 1, atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto Surat Perbendaharaan Negara dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final; 2) Pasal 2, besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 20% (dua puluh persen) dari Diskonto Surat Perbendaharaan Negara. 3) Pasal 3 ayat (1), pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara; 4) Pasal 3 ayat (2), pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal penyelesaian transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara di Pasar Perdana; 5) Pasal 3 ayat (3), pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan atas transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara setelah Pasar Perdana; 6) Pasal 4 ayat (1) huruf a, pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut, Wajib Pajak yang dipungut Pajak Penghasilan wajib diberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final; 7) Pasal 4 ayat (2), pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan; Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa: a. Pemungutan Pajak Penghasilan atas diskonto SPN sebesar 20% dan bersifat final hanya dikenakan atas transaksi pertama kali yaitu di pasar perdana. Pemungutan ini tidak berlaku atas transaksi selanjutnya (di pasar sekunder). Apabila terdapat penghasilan yang diperoleh pembeli WPDN dari penjualan SPN di pasar sekunder tetap dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan; b. Atas pembelian SPN di pasar perdana oleh Dealer Utama atas nama nasabah WPDN maupun WPLN, bukti pemungutan PPh diskonto SPN adalah atas nama Dealer Utama; c. Pemungutan Pajak Penghasilan atas diskonto SPN yang bersifat final dikenakan terhadap semua Wajib Pajak di pasar perdana. Apabila pembeli SPN adalah WPLN yang berdomisili di negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% dan bersifat final; Demikian agar Saudara maklum. Pjs. Direktur, ttd, Sumihar Petrus Tambunan NIP 060055232
peraturan/0tkbpera/d479263a1438a8f9e85937a3a2d4f4a8.txt · Last modified: (external edit)