peraturan:0tkbpera:d47268e9db2e9aa3827bba3afb7ff94a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juli 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ/2003
TENTANG
REKRUTMENT PEJABAT FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mengisi formasi Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,
dipandang perlu merekrut pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk diangkat sebagai Pejabat Fungsional
Pemeriksa Pajak. Rekrutment dilaksanakan melalui mekanisme tes seleksi yang ditentukan oleh Tim
Rekrutment Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Bagi para pejabat struktural dan pelaksana yang mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Untuk Pemeriksa Pajak Tingkat Terampil
1) Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2) Serendah-rendahnya berijazah Diploma III Pajak atau DIII Akuntansi;
3) Sekurang-kurangnya telah menduduki pangkat Pengatur (Golongan II/c);
4) Telah bekerja secara aktif di Direktorat Jenderal Pajak selama dua tahun pada
1 Oktober 2003, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
atau dokumen lainnya, seperti SK Penempatan;
5) Setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
6) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
7) Berusia tidak lebih dari 45 tahun pada tanggal 1 April 2004; dan
8) Telah lulus DTS Dasar Pajak I atau diklat lain yang disetarakan, kecuali bagi
pegawai lulusan Prodip III Spesialisasi Perpajakan.
b. Untuk Pemeriksa Pajak Tingkat Ahli
1) Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2) Serendah-rendahnya berijazah Strata I di bidang ekonomi, hukum dan fiskal atau
Diploma IV yang telah diakui secara kedinasan dalam SK kenaikan Pangkat;
3) Sekurang-kurangnya telah menduduki pangkat Penata Muda (Golongan III/a);
4) Telah bekerja secara aktif di Direktorat Jenderal Pajak selama dua tahun pada
1 Oktober 2003, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
atau dokumen lainnya, seperti SK Penempatan.
5) Setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
6) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
7) Berusia tidak lebih dari 45 tahun pada tanggal 1 April 2004; dan
8) Telah lulus DTS Dasar Pajak I/DTS Dasar Pajak II atau diklat lain yang disetarakan,
kecuali bagi pegawai lulusan Prodip III Spesialisasi Perpajakan.
2. Permohonan tersebut diajukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian
Organisasi dan Tatalaksana dengan menggunakan contoh Lampiran I, selambat-lambatnya tanggal
31 Agustus 2003 stempel pos. Permohonan dimaksud dari pegawai dalam satu unit diajukan secara
kolektif dengan surat pengantar dari atasan minimal Pejabat Eselon III.
3. Para pegawai yang pernah mengajukan permohonan untuk diangkat pertama kali dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak dan memenuhi syarat sebagaimana butir 1 tetapi belum pernah
mengikuti tes seleksi wajib mengirimkan kembali permohonannya.
4. Para pemohon yang memenuhi syarat administratif akan diikutkan dalam tes seleksi, dan bagi
peserta yang lulus tes seleksi akan diikutsertakan dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Pemeriksaan Pajak. Keterangan mengenai jadwal tes seleksi dan Diklat akan diatur kemudian.
5. Bagi pegawai yang pernah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak namun telah
dibebaskan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak karena kedinasan dan tidak atas permintaan
sendiri, dapat mengajukan permohonan untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak sepanjang berusia tidak lebih dari 45 tahun pada tanggal 1 April 2003, tanpa perlu mengikuti
tes seleksi dan Diklat.
6. Sedangkan bagi pegawai yang pernah diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak karena
permintaan sendiri, maka sesuai dengan Pasal 14 ayat (7) Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 92/KMK.04/1994 dan Nomor 07 Tahun 1994
tanggal 26 Maret 1994 telah kehilangan haknya untuk diangkat kembali.
7. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-640/PJ/2001 tanggal 28 September
2001 perihal Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dan Dinas Diklat, kepada para pegawai yang telah
memenuhi syarat administrasi dan panggilan untuk mengikuti tes tidak diberikan biaya perjalanan
dinas.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/d47268e9db2e9aa3827bba3afb7ff94a.txt · Last modified: (external edit)