peraturan:0tkbpera:d42e579306a4869517f243e83a3eab4b
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 70/BC/1998 TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (4) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-16/BC/1998 TANGGAL 5 MARET 1998 YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-55/BC/1998 TANGGAL 22 SEPTEMBER 1998 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau, Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk menetapkan Harga Jual Eceran Minimum hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 keputusan tersebut; b. bahwa sehubungan dengan situasi dan kondisi ekonomi pada saat ini, penetapan Harga Jual Eceran Minimum hasil tembakau dari jenis rokok klobot (KLB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 jo. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-55/BC/1998 tanggal 22 September 1998 dipandang tidak sesuai dengan kemampuan daya beli konsumen, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan kembali; c. bahwa untuk melakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan suatu keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613). 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau. 3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau. 4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-55/BC/1998 tanggal 22 September 1998 tentang Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Serta Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/ 1998 tanggal 5 Maret 1998 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (4) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-16/BC/1998 TANGGAL 5 MARET 1998 YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-55/BC/1998 TANGGAL 22 SEPTEMBER 1998. Pasal 1 Mengubah Pasal 4 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 menjadi sebagai berikut : "Pasal 4 (4) Harga Jual Eceran Minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Rokok Klobot (KLB) dan Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut : ____________________________________________________________________________________ Golongan Produksi Total HJE Minimum Pabrik satu tahun takwim Setiap Batang (dalam batangan) ____________________________________________________________________________________ - Besar Lebih dari 5 milyar Rp 150,00 - Menengah Lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar Rp 100,00 - Kecil Lebih dari 0 s.d. 2,5 milyar Rp 60,00 - Kecil Sekali Sampai dengan 15 juta Rp 55,00". ____________________________________________________________________________________ Pasal 2 (1) Terhadap hasil tembakau dari jenis rokok klobot (KLB) yang telah terlanjur ditetapkan harga jual ecerannya sesuai dengan ketentuan Harga Jual Eceran Minimum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-55/BC/1998 tanggal 22 September 1998, dapat diajukan permohonan penurunan penetapan harga jual ecerannya, untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. (3) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberikan keputusan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia; 8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 1998 Direktur Jenderal ttd. Martiono Hadianto NIP. 060035101
peraturan/0tkbpera/d42e579306a4869517f243e83a3eab4b.txt · Last modified: (external edit)