peraturan:0tkbpera:d40e0a2a2f466a90ee2630fc925e7af9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1011/PJ.52/1991 TENTANG TATA CARA PEMUSNAHAN STICKER PPN REKAMAN SUARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Juli 1991 perihal Pemusnahan stiker PPN rekaman suara edisi lama, dengan ini diberikan petunjuk mengenai tata cara pemusnahan sebagai berikut : 1. Sebelum pemusnahan dilakukan, terhadap stiker-stiker PPN tersebut dilakukan penelitian mengenai keabsahan dari stiker yang akan dimusnahkan, untuk menghindari adanya stiker palsu yang ikut dimusnahkan. Untuk penelitian keabsahan tersebut, Saudara dapat menghubungi PERUM PERURI sebagai badan pencetak stiker PPN. 2. Setelah penelitian keabsahan selesai dilakukan, dibuatkan Berita Acara tentang Penelitian Keabsahan Stiker PPN Yang Akan Dimusnahkan, yang memuat rincian dari stiker-stiker tersebut dan dilampiri dengan tata cara pelaksanaan penelitian. 3. Selanjutnya pemusnahan terhadap stiker-stiker tersebut dapat dilaksanakan dengan beberapa cara, tergantung volume dari pada stiker tersebut, yaitu dengan cara : a. dibakar pada tungku pembakaran; b. dirajang dengan mesin perajang (shreding machine) menjadi potongan kecil-kecil; c. dihancurkan/dilebur menjadi bubur kertas pada pabrik kertas jika jumlahnya banyak. 4. Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana disebutkan pada butir 3 di atas agar dibuatkan Berita Acara Pemusnahan dan ditanda tangani oleh seluruh pengawas dan pelaksana pemusnahan. 5. Berita Acara Penelitian Keabsahan dan Berita Acara Pemusnahan dibuat sekian rangkap sesuai dengan kebutuhan. 6. Sebagai pelaksana dan pengawas pemusnahan Stiker PPN tersebut, Saudara dapat membentuk Panitia Pemusnahan yang anggotanya terdiri dari Pejabat : a. Kanwil VI DJP Jaya Khusus, b. PERUM PERURI, atau Pabrik Kertas yang dipilih (BUMN), c. Kantor Pusat Ditjen Pajak (Direktorat PPN dan PTLL). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/d40e0a2a2f466a90ee2630fc925e7af9.txt · Last modified: (external edit)