peraturan:0tkbpera:d40e0a2a2f466a90ee2630fc925e7af9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juli 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1011/PJ.52/1991
TENTANG
TATA CARA PEMUSNAHAN STICKER PPN REKAMAN SUARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Juli 1991 perihal Pemusnahan stiker PPN rekaman
suara edisi lama, dengan ini diberikan petunjuk mengenai tata cara pemusnahan sebagai berikut :
1. Sebelum pemusnahan dilakukan, terhadap stiker-stiker PPN tersebut dilakukan penelitian mengenai
keabsahan dari stiker yang akan dimusnahkan, untuk menghindari adanya stiker palsu yang ikut
dimusnahkan. Untuk penelitian keabsahan tersebut, Saudara dapat menghubungi PERUM PERURI
sebagai badan pencetak stiker PPN.
2. Setelah penelitian keabsahan selesai dilakukan, dibuatkan Berita Acara tentang Penelitian Keabsahan
Stiker PPN Yang Akan Dimusnahkan, yang memuat rincian dari stiker-stiker tersebut dan dilampiri
dengan tata cara pelaksanaan penelitian.
3. Selanjutnya pemusnahan terhadap stiker-stiker tersebut dapat dilaksanakan dengan beberapa cara,
tergantung volume dari pada stiker tersebut, yaitu dengan cara :
a. dibakar pada tungku pembakaran;
b. dirajang dengan mesin perajang (shreding machine) menjadi potongan kecil-kecil;
c. dihancurkan/dilebur menjadi bubur kertas pada pabrik kertas jika jumlahnya banyak.
4. Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana disebutkan pada butir 3 di atas agar dibuatkan Berita Acara
Pemusnahan dan ditanda tangani oleh seluruh pengawas dan pelaksana pemusnahan.
5. Berita Acara Penelitian Keabsahan dan Berita Acara Pemusnahan dibuat sekian rangkap sesuai dengan
kebutuhan.
6. Sebagai pelaksana dan pengawas pemusnahan Stiker PPN tersebut, Saudara dapat membentuk
Panitia Pemusnahan yang anggotanya terdiri dari Pejabat :
a. Kanwil VI DJP Jaya Khusus,
b. PERUM PERURI, atau Pabrik Kertas yang dipilih (BUMN),
c. Kantor Pusat Ditjen Pajak (Direktorat PPN dan PTLL).
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/d40e0a2a2f466a90ee2630fc925e7af9.txt · Last modified: by 127.0.0.1