User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:d40e0a2a2f466a90ee2630fc925e7af9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1011/PJ.52/1991

                            TENTANG

                   TATA CARA PEMUSNAHAN STICKER PPN REKAMAN SUARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Juli 1991 perihal Pemusnahan stiker PPN rekaman 
suara edisi lama, dengan ini diberikan petunjuk mengenai tata cara pemusnahan sebagai berikut :

1.  Sebelum pemusnahan dilakukan, terhadap stiker-stiker PPN tersebut dilakukan penelitian mengenai 
    keabsahan dari stiker yang akan dimusnahkan, untuk menghindari adanya stiker palsu yang ikut 
    dimusnahkan. Untuk penelitian keabsahan tersebut, Saudara dapat menghubungi PERUM PERURI 
    sebagai badan pencetak stiker PPN.

2.  Setelah penelitian keabsahan selesai dilakukan, dibuatkan Berita Acara tentang Penelitian Keabsahan 
    Stiker PPN Yang Akan Dimusnahkan, yang memuat rincian dari stiker-stiker tersebut dan dilampiri 
    dengan tata cara pelaksanaan penelitian.

3.  Selanjutnya pemusnahan terhadap stiker-stiker tersebut dapat dilaksanakan dengan beberapa cara, 
    tergantung volume dari pada stiker tersebut, yaitu dengan cara :
    a.  dibakar pada tungku pembakaran;
    b.  dirajang dengan mesin perajang (shreding machine) menjadi potongan kecil-kecil;
    c.  dihancurkan/dilebur menjadi bubur kertas pada pabrik kertas jika jumlahnya banyak.

4.  Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana disebutkan pada butir 3 di atas agar dibuatkan Berita Acara 
    Pemusnahan dan ditanda tangani oleh seluruh pengawas dan pelaksana pemusnahan.

5.  Berita Acara Penelitian Keabsahan dan Berita Acara Pemusnahan dibuat sekian rangkap sesuai dengan 
    kebutuhan.

6.  Sebagai pelaksana dan pengawas pemusnahan Stiker PPN tersebut, Saudara dapat membentuk 
    Panitia Pemusnahan yang anggotanya terdiri dari Pejabat :
    a. Kanwil VI DJP Jaya Khusus,
    b. PERUM PERURI, atau Pabrik Kertas yang dipilih (BUMN),
    c. Kantor Pusat Ditjen Pajak (Direktorat PPN dan PTLL).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/d40e0a2a2f466a90ee2630fc925e7af9.txt · Last modified: (external edit)