peraturan:0tkbpera:d3fad7d3634dbfb61018813546edbccb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 36/PJ.4/1995

                        TENTANG

                 PENGIRIMAN TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI. (SERI PPh PASAL 25 NOMOR 5)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Dalam rangka memberikan kepastian mengenai pembebasan kewajiban membayar PPh bagi Tenaga
Kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pasal 3 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 mengatur bahwa para pekerja Warga 
    Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja 
    Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja, dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak 
    Penghasilan.

2.  Butir 2.2.1. huruf f Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 
    1995 menegaskan bahwa dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada waktu 
    bertolak ke luar negeri adalah para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri 
    dalam rangka pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan persetujuan/rekomendasi dari
    Departemen Tenaga Kerja yang telah disahkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di kota 
    pelabuhan pemberangkatan setempat, kecuali pengiriman calon TKI untuk program pelatihan di luar
    negeri yang tidak sambil bekerja di negara tersebut.

3.  Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
    a.  TKI yang akan keluar negeri tersebut memang akan bekerja di luar negeri dalam arti bahwa 
        TKI tersebut akan memperoleh penghasilan yang bersumber dari luar negeri;
    b.  Termasuk tenaga kerja untuk program pelatihan di luar negeri yang sambil bekerja adalah 
        dalam arti sambil bekerja di luar negeri dan memperoleh penghasilan yang bersumber dari 
        luar negeri tersebut;
    c.  Dengan demikian bila pengiriman tenaga kerja WNI ke luar negeri tersebut masih menerima
        penghasilan yang bersumber dari dalam negeri misalnya :
        -   Pelatihan tenaga kerja di luar negeri yang dikirim oleh pemberi kerja di Indonesia  
            dan dibayar oleh perusahaan di Indonesia tersebut;
        -   Program magang/beasiswa keluar negeri dan diberi uang saku dari perusahaan
            Indonesia yang mengirimnya ke luar negeri;
        maka terhadap hal tersebut bukan yang dimaksud dalam pengertian butir a dan butir b di 
        atas.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jika rekomendasi yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga 
    Kerja ternyata untuk hal-hal seperti dalam butir 3.c, maka yang bersangkutan tetap harus membayar 
    Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri.

5.  Sebagai tambahan diingatkan bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
    PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 diatur bahwa biaya untuk
    magang dan beasiswa adalah merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
    perusahaan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/d3fad7d3634dbfb61018813546edbccb.txt · Last modified: (external edit)