peraturan:0tkbpera:d3f06eef2ffac7faadbe3055a70682ac
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2499/PJ.52/1995
TENTANG
PEMISAHAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK UNIT SHOW ROOM
DAN UNIT BENGKEL A.N. PT. PRIORITAS PARAMA MOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. PT. XYZ mempunyai usaha dibidang show room mobil dan jasa perbengkelan/penjualan suku cadang.
Untuk mempermudah administrasi penerbitan Faktur Pajak, PT. XYZ melakukan penjatahan atas
penggunaan nomor seri Faktur Pajak.
2. Butir II.2 Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.3/88 tanggal 23 Desember
1988 menyatakan bahwa dalam hal PKP mempunyai beberapa unit, maka masing-masing unit dapat
diberikan jatah nomor seri, dan jatah nomor seri tersebut dilaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak yang bersangkutan.
Penggunaan nomor seri yang sama tidak diperkenankan dan dalam hal nomor seri tersebut telah habis
dipakai, maka harus dilaporkan ke KPP untuk dapat menerbitkan nomor seri yang baru.
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka permohonan PT. XYZ untuk mengadakan penjatahan
penggunaan nomor seri Faktur Pajak bagi unit-unit usahanya dapat dikabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/d3f06eef2ffac7faadbe3055a70682ac.txt · Last modified: by 127.0.0.1