peraturan:0tkbpera:d3e8fc83b3e886a0dc2aa9845a5215bf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Desember 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2285/PJ.51/1992 TENTANG STICKER PPN REKAMAN SUARA (KASET ISI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Oktober 1992 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-37/PJ.52/1992 tanggal 24 Februari 1992 Kaset Isi dibagi menjadi Kaset Isi jenis A dan Kaset Isi jenis B. Yang termasuk dalam kaset isi jenis a adalah : a. Kaset lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia, dan masternya dibuat di dalam negeri; b. Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia, dan masternya dibuat di dalam negeri; c. Kaset rekaman ceritera, lawak, wayang dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/ Daerah, masternya di buat di dalam negeri; d. Kaset suara burung dan suara hewan lainnya yang masternya dibuat di dalam negeri. Yang termasuk dalam kaset isi jenis B adalah : a. Kaset lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing ; b. Kaset lagu yang masternya di buat di luar negeri; c. Kaset lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing; d. Kaset Pelajaran Bahasa Asing. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka : a. Dalam hal satu kaset terdapat rekaman/lagu jenis A dan B, untuk pengenaan PPN-nya dikelompokkan ke dalam Kaset Isi jenis B; b. Kaset rekaman suara yang bertema keagamaan, seperti kaset pengajian Al-Quran dan kaset lagu-lagu Natal, dapat dibagi menjadi : 2.1. Kaset rekaman suara yang berisi Pengajian atau Ceramah Agama dibagi menjadi 2 jenis yaitu : a. Bila pembawa suara atau penceramah adalah warga negara Indonesia dan masternya di buat di dalam negeri, maka termasuk Kaset Isi Jenis A. b. Bila salah satu pembawa suara atau penceramah adalah warga negara asing, maka termasuk Kaset Isi jenis B. 2.2. Kaset rekaman suara yang berisi lagu-lagu rohani (Islam, Kristen, dan lain-lain) di bagi menjadi 2 yaitu : a. Bila pencipta dan penyanyi lagu rohani tersebut adalah warga negara Indonesia maka termasuk Kaset Isi jenis A. b. Bila Salah satu atau lebih pencipta atau penyanyi lagu rohani tersebut adalah warga negara asing atau masternya dibuat di Luar Negeri, maka termasuk Kaset Isi jenis B. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/d3e8fc83b3e886a0dc2aa9845a5215bf.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 (external edit)