peraturan:0tkbpera:d3e8fc83b3e886a0dc2aa9845a5215bf
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            21 Desember 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2285/PJ.51/1992

                            TENTANG

                     STICKER PPN REKAMAN SUARA (KASET ISI)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 31 Oktober 1992 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-37/PJ.52/1992 tanggal 
    24 Februari 1992 Kaset Isi dibagi menjadi Kaset Isi jenis A dan Kaset Isi jenis B.
    
    Yang termasuk dalam kaset isi jenis a adalah :
    a.  Kaset lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia, dan masternya 
        dibuat di dalam negeri;
    b.  Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia, dan masternya 
        dibuat di dalam negeri;
    c.  Kaset rekaman ceritera, lawak, wayang dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/
        Daerah, masternya di buat di dalam negeri;
    d.  Kaset suara burung dan suara hewan lainnya yang masternya dibuat di dalam negeri.

    Yang termasuk dalam kaset isi jenis B adalah :
    a.  Kaset lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing ;
    b.  Kaset lagu yang masternya di buat di luar negeri;
    c.  Kaset lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
    d.  Kaset Pelajaran Bahasa Asing.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut, maka :
    a.  Dalam hal satu kaset terdapat rekaman/lagu jenis A dan B, untuk pengenaan PPN-nya 
        dikelompokkan ke dalam Kaset Isi jenis B;
    b.  Kaset rekaman suara yang bertema keagamaan, seperti kaset pengajian Al-Quran dan kaset 
        lagu-lagu Natal, dapat dibagi menjadi :
        2.1.    Kaset rekaman suara yang berisi Pengajian atau Ceramah Agama dibagi menjadi 
            2 jenis yaitu :
            a.  Bila pembawa suara atau penceramah adalah warga negara Indonesia dan 
                masternya di buat di dalam negeri, maka termasuk Kaset Isi Jenis A.
            b.  Bila salah satu pembawa suara atau penceramah adalah warga negara asing, 
                maka termasuk Kaset Isi jenis B.
        2.2.    Kaset rekaman suara yang berisi lagu-lagu rohani (Islam, Kristen, dan lain-lain) 
            di bagi menjadi 2 yaitu :
            a.  Bila pencipta dan penyanyi lagu rohani tersebut adalah warga negara 
                Indonesia maka termasuk Kaset Isi jenis A.
            b.  Bila Salah satu atau lebih pencipta atau penyanyi lagu rohani tersebut adalah 
                warga negara asing atau masternya dibuat di Luar Negeri, maka termasuk
                Kaset Isi jenis B.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/d3e8fc83b3e886a0dc2aa9845a5215bf.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 (external edit)