peraturan:0tkbpera:d3e6cd9f66f2c1d3840ade4161cf7406
                  PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
                     NOMOR 33 TAHUN 2005

                        TENTANG 

               PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
         DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM DIATUR DALAM
                  PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2005
        TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 
            DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005

                     MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang :

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 TAHUN 2005 tentang Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 TAHUN 2005.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 
2.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 
3.  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 4438);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138); 
5.  Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
    Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
6.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan
    Pajak Daerah;
7.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi
    Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan lain-lain;
8.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja
    Departemen Dalam Negeri;
9.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 TAHUN 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
    Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN 
BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM DALAM PERATURAN 
MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK 
KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005.


                        Pasal 1

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005 yang
belum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 TAHUN 2005, tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini.


                        Pasal 2

Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2005 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Gubernur.


                        Pasal 3

Bagi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Dasar PKB dan BBN-KB Tahun 2005 sesuai dengan lampiran
Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 2005
MENTERI DALAM NEGERI,

ttd.

H. MOH. MA'RUF
peraturan/0tkbpera/d3e6cd9f66f2c1d3840ade4161cf7406.txt · Last modified: (external edit)